Karutan Serang Ikuti Diklat Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan

KORANBANTEN.COM – Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Serang Aliandra Harahap, Mengikuti kegiatan Diklat Peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan dan menjadi salah satu perwakilan peserta yang disematkan tanda peserta langsung oleh Direktur Jenderal pemasyarakatan.

Kegiatan Komitmen ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan kegiatan peningkatan Kapasitas Petugas Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa, pada 19-21 Maret 2021.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Batavia ini diikuti oleh 51 petugas Pemasyarakatan dari beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan salah satunya Karutan Serang.

Dalam Kegiatan ini membahas Kondisi kelebihan penghuni(overcrowded) di Lapas/Rutan di Indonesia. Guna menanggulangi hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengupayakan langkah konkret penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi pelaku tindak pidana dewasa. Pasalnya, pendekatan restorative justice ini terbukti telah berhasil mengatasi permasalahan overcrowded di beberapa negara, salah satunya Belanda.

Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, Ditjenpas bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Reclassering Nederland, Mahkamah Agung RI, Bareskrim Polri, Center for International Legal Cooperation (CILC), dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta UPT Pemasyarakatan se-Indonesia.(Dede/Pik).

Pos terkait