KORANBANTEN.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Aliandra Harahap kembali memberikan arahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tunas pengayoman. Kamis (07/01).
Bertempat di Wisma Pengayoman Kemenkumham Banten, Karutan Serang Aliandra Harahap didampingi Ka. KPR Indra bersama para CPNS berdiskusi terkait Tugas dan Ketentuan-Ketentuan sebagai Petugas Pemasyarakatan di Kemenkumham.
Dalam paparannya, Karutan menjelaskan undang undang no 12 tahun 1995. Tentang pemasyarakatan sebagai landasan awal bekerja sebagai petugas pemasyarakatan di lapas maupun rutan.
“Tentunya, sebagai Petugas pemasyarakatan harus siap siaga untuk tetap menjadikan lingkungan bekerja sebagai lingkungan yang aman dan kondisif, tentunya siap Menjaga Keamanan dan Ketertiban,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Karutan Serang menyampaikan bahwa sebagai Petugas, tentunya harus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat ataupun Warga Binaan.(Dede).