Kasus Terkonfirmasi Covid di Lebak Capai 683 Orang

KORANBANTEN.COM-Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak terus melonjak, terhitung Senin (21/12) mencapai 683 orang. Padahal, segala cara dan upaya telah dilakukan pemerintah daerah diantaranya dengan menerbitkan Perbup dan dirubah menjadi perda. Bahkan, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dijalankan dengan pengetatan segala kegiatan baik di masyarakat, lembaga maupun kegiatan pemerintahan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak Yayan Ridwan menyarankan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak agar kembali memperpanjang PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19, namun harus mengevaluasinya jika ada hal-hal yang tidak epektif dalam penerapannya.

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, jika angka penambahan positif Covid-19 mengalami lonjakan, maka pemerintah daerah harus kembali melakukan pembatasan-pembatasan pada sejumlah sektor aktivitas masyarakat.

“Kalau memang terjadi penambahan kasus yang melonjak drastis, saya kira pemerintah daerah bisa memperpanjang PSBB. Kalau tidak maka tidak perlu, cukup dengan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB),” kata Yayan, kepada wartawan, Senin (21/12).

Tercatat dalam beberapa hari terakhir lanjut Yayan, angka penambahan kasus positif di Lebak mengalami penambahan yang signifikan. Per Senin 21 Desember 2020, angka positif sebanyak 683 kasus. Dalam lima hari tercatat 70 kasus baru lebih.

Perpanjangan PSBB, kata Yayan, semata-mata tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19 yang bisa semakin meluas. Meski sampai saat ini, Pemkab Lebak belum menentukan apakah memperpanjang atau tidak PSBB.

“Rapat kemarin dengan dinas teknis, memang belum bisa mengeluarkan keputusan karena harus tetap berkoordinasi dengan provinsi,” terang Yayan.

Sementara itu, Asisten Daerah l Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, pemda melalui SK yang ditandatangani bupati resmi kembali memperpanjang penerapan PSBB di Lebak sampai dengan 19 Januari 2021.

“Hasil rapat dengan seluruh tim dan mengacu pada SK Gubernur Banten yang memperpanjang masa PSBB di Banten, maka sebagai upaya ihktiar Pemda Lebak kembali memperpanjang PSBB tahap lll ini,” ucap Alkadri.(kew)

Pos terkait