KORANBANTEN.com – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Februari 2017. Kedatangan mereka untuk melaporkan salah satu saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok.
“Kehadiran kami dalam rangka melaporkan salah seorang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Urbanisasi di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Saksi yang dimaksud ialah Willyuddin Abdul Rasyid Dhani. Menurut Urbanisasi, ada beberapa keterangan Willyuddin yang tidak sesuai fakta. Ia merasa kliennya mengalami kerugian imateril.
“Waktu itu memberikan keterangan pertama bahwa laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September 2016, padahal pak Ahok baru berpidato pada 27 September 2016. Selain itu locus delicti nya laporan yang bersangkutan tertulis terjadi di Tegalega padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu,” katanya.
Urbanisasi menambahkan, dalam laporan bernomor LP/583/II/2017/PMJ/Dit.reskrimum, pihaknya menuntut Willyuddin dengan Pasal 242 ayat 1 kemudian Pasal 220, 317, 318 KUHP. “Deliknya sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” kata Urbanisasi.
Sebelumnya, Ahok dan tim kuasa hukumnya memang sempat menyampaikan niatnya untuk melaporkan saksi terlapor yang selama bersaksi di persidangan dianggap memberikan keerangan palsu. Hal itu sempat disampaikan usai persidangan beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta. @OPIK