Kebocoran Pipa Gas, Segera Tentukan Zonasi Bahaya

KORANBANTEN.COM – Jalur pipa gas mengalami kebocoran di perairan Banten, tepatnya di laut Bojonegara Kabupaten Serang, Senin (09/07).

Dikatakan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Wilayah Banten, Eden Gunawan mengatakan, PII Wilayah Banten menghimbau kepada masyarakat di sekitar perairan yang dinyatakan berbahaya, harus tetap waspada  karena gas tidak terlihat, hanya bisa tercium.

Bacaan Lainnya

“Jika ada pemantik timbulnya kebakaran maka akan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran yang sifatnya massive,” ujarnya.

Eden menyarankan, agar aparat terkait,  melakukan  prosedur disaster management sistem yang sudah terbangun dengan baik.

“Jika membutuhkan bantuan pusat maka segera lakukan. Kita tentu  tidak mau terulang seperti kejadian di Balikpapan, dimana kebocoran BBM akibat bocornya pipa karena terbawa jangkar kapal yang secara prosedur kesalahan nakhoda yang tidak melihat bahwa disana ada larangan lego jangkar,” tuturnya.

Ditambahkan Eden, pihaknya juga menghimbau, BNPB dan Basarnas Wilayah  Banten dan jajarannya dibantu Pusat Hidrografi serta instansi terkait, agar segera melakukan survei cepat sehingga dapat menentukan zonasi mana yang berbahaya dan mana yang tidak untuk selanjutnya  diumumkan kepada publik agar tidak terjadi korban yang lebih besar.

“BNPB wilayah  Banten sebaiknya segera mengumumkan zonasi tersebut dibantu media massa serta mensosialisasikan tentang bahaya kebocoran gas tersebut dan segera deteksi titik dimana terjadi kebocoran gas, lalu atasi dengan cepat,” imbuhnya.

Seingat saya, lanjut Eden, seharusnya  ada namanya sistem pengamanan automatic safety valve yang akan menutup secara otomatis bila terjadi kebocoran pipa.

“Jika tidak dilengkapi maka lakukan penutupan manual, agar gas tidak menjalar kemana mana dan nelayan sebaiknya  menghentikan sementara aktivitas melautnya  sampai keadaan dinyatakan aman. Jika  mencapai ALKI I, sebaiknya memberitahukan kepada dunia internasional khusunya IMO bahwa untuk sementara jalur tersebut tidak boleh dilalui kapal karena berbahaya.  Jika gas mencapai ALKI I-b yang melewati Selat Sunda, maka lalu lintas kapal harus dialihkan ke ALI III atau II,” pungkasnya. @FARS

 

Pos terkait