KORANBANTEN.COM-Guna menerapkan disiplin protokol kesehatan dan perbup nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) disejumlah wilayah di Kabupaten Lebak, Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Gunung Kencana rutin melakukan razia masker disejumlah titik. Bahkan, penerapan sangsi sosial telah diterapkan tanpa pandang bulu.
Camat Gunung Kencana, Firman Arif mengatakan, dia bersama Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan tidak main-main dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan perbup nomor 28 tahun.
“Sebagai bentuk keseriusan kami dari awal penerapan sangsi sudah lebih dari 100 warg yang kita sangsi sosial yakni dengan membersihkan tempat umum, seperti taman dan bahu jalan,” kata Firman, kepada wartawan, Selasa (15/9).
Dikatakan, guna mendisplinkan masyarakat, pihaknya rutin melakukan razia masker dan melakukan patroli ke setiap tempat-tempat kerumunan warga seperti pasar.
“Kita juga memperketat ijin keramaian warga yang hendak menggelar pesta pernikahan maupun khitanan, karena hal tersebut akan menjadi klaster baru penukaran Covid-19 jika tidak kita awasi,” paparnya.
Marsidin, Kepala Desa Kramat Jaya menyatakan, pihaknya mendukung langkah Tim gugus tugas Covid-19 kecamatan yang melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mau disiplin menggunakan masker dalam aktivitasnya.
“Bahkan kami mendukung sangsi administrasi bagi warga yang membandel terjaring beberakali oleh petugas,” ucapnya.(Kew).