Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Pontang, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten Bayarkan Jaminan Kepada Korban

KORANBANTEN.COM – Peristiwa terjadi pada hari Senin, 21 Mei  2018 di Jalan Raya Pontang Kampung Setu, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Diduga mengantuk saat mengemudikan Toyota Avanza berplat  B 8743 IH, Ook Sukjaya (32) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dengan sepeda Motor  A 2038 FI yang dikendarai oleh Sugriwa dan Sulaiman, warga Kampung Sait Muncang Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kecelakaan  pun tidak bisa dihindari akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit  Hermina Serang – Banten

Bacaan Lainnya

Kepala Jasa Raharja, Haryo Pamungkas menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Serang  dan bergerak cepat untuk melakukan jemput bola.

“Berkenaan dengan kelengkapan administrasi dan survey untuk itu Jasa Raharja  telah memberikan  Jaminan Santunan korban Kecelakaan Selasa (22/05) dari Jasa Raharja dan untuk korban yang mengalami luka-luka kami berikan santunan biaya perawatan dengan mekanisme overbooking ke Rumah Sakit. Yang artinya, seluruh biaya di Rumah Sakit tersebut Jasa Raharja yang akan menanggungnya sampai dengan maksimal Rp. 20jt,” jelasnya. (Qq)

Pos terkait