KORANBANTEN.COM – Peristiwa terjadi pada hari Senin, 21 Mei 2018 di Jalan Raya Pontang Kampung Setu, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Diduga mengantuk saat mengemudikan Toyota Avanza berplat B 8743 IH, Ook Sukjaya (32) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dengan sepeda Motor A 2038 FI yang dikendarai oleh Sugriwa dan Sulaiman, warga Kampung Sait Muncang Desa Cisait Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, kecelakaan pun tidak bisa dihindari akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Hermina Serang – Banten
Kepala Jasa Raharja, Haryo Pamungkas menjelaskan, setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Serang dan bergerak cepat untuk melakukan jemput bola.
“Berkenaan dengan kelengkapan administrasi dan survey untuk itu Jasa Raharja telah memberikan Jaminan Santunan korban Kecelakaan Selasa (22/05) dari Jasa Raharja dan untuk korban yang mengalami luka-luka kami berikan santunan biaya perawatan dengan mekanisme overbooking ke Rumah Sakit. Yang artinya, seluruh biaya di Rumah Sakit tersebut Jasa Raharja yang akan menanggungnya sampai dengan maksimal Rp. 20jt,” jelasnya. (Qq)