KORANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri Lebak melakukan pengawasan penggunaan dana penanggulangan virus Covid 19 dengan cara memberikan pendampingan kepada instansi atau lembaga terkait. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Nur Handayani kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (25/11).
” Untuk pengawasan penggunaan dana penanggulangan Covid 19, kami memberikan pendampingan kepada pihak terkait yang menyalurkan bantuan BLT, bantuan sosial,kesehatan, seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” ujar Kajari Lebak yang baru menjabat 4 bulan ini.
Di masa Pandemi Covid 19, lanjut Kajari Perempuan yang ramah kepada awak media ini, jumlah perkara yang ditangani mengalami penurunan terutama perkara pencabulan, sedangkan perkara yang masih mendominasi adalah perkara Narkoba dan pencurian.
” Untuk kegiatan penanganan perkara dan persidangan berjalan seperti biasa, dengan tetap mematuhi Protokol kesehatan, persidangan kita laksanakan secara online,” ucapnya.
Dijelaskannya pula bahwa saat ini Kejari Lebak telah menjalankan beberapa kegiatan sosialisasi dan edukasi penegakan hukum kepada masyarakat,termasuk didalamnya adalah sosialisasi Perbup Lebak terkait PSBB dan kebiasan baru termasuk sanksinya.
“Kegiatan tersebut antara lain Jaksa masuk sekolah, Jaksa masuk desa. Selain itu ada juga kegiatan sosial pembagian Sembako kepada masyarakat yang berasal dari internal kejaksaan dengan menyisihkan sedikit penghasilan dari pegawai kejaksaan,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya menilai bahwa peran media juga sangat penting dalam memberikan sosialisasi dan edukasi terkait penegakan hukum dan Protokol kesehatan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak kepada masyarakat.(Max)