KORANBANTEN.COM-Tim Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penyuluhan hukum Peraturan Bupati (Perbup) Lebak no 28 tahun 2020, tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease, di wilayah Lebak Selatan bertempat Aula Kantor Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Selasa (18/8).
Tim dari Kejaksaan tersebut terdiri dari Deden Noviana Kasubsi Sospol Seksi Intelijen, Rima Eka Hardiani Kasubsi Perdata pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nia Yuniawati Jaksa pungsional pada seksi perdata dan tata usaha negara, beserta jajaran.
Penyuluhan Perbup Nomor 28 tahun 2020 dari Tim Kejaksaan Lebak ini, di hadiri oleh Jajaran Forkopimcam 5 Kecamatan, diantaranya Camat Ciahara Ade Kurnia, Camat Pangarangan Lingga Segara, Camat Bayah Aan Juanda, Camat Cilograng Khaerudin dan Camat Cibeber Toto Rusdinto.
Hadir pula Kapolsek Bayah AKP. Yogie Roozandi, Kapolsek Cibeber Iptu. Agus Ruhimat, Kapolsek Cilograng Iptu Asep Dikdik Sodikin, sementara Kapolsek Panggarangan AKP. Rohidi karena berhalangan hadir di wakili Iptu. Yusup dan Bripka. Muhamad Jen dan Danramil 0315/Bayah Kap.Arm. A. Rasyid, para Kepala Desa perwakilan ditiap Kecamatan serta perwakilan dari dinas lainnya.
Dalam Sambutannya Shandra Faliana Jaksa Pungsional Inteljen, mengatakan Perbup 28 tahun 2020 tersebut belum bisa seutuhnya di pakai oleh Pemerintah Kabupaten karena Perbup tidak bisa dipakai dasar untuk menerapkan sanksi denda harus di Perda kan dulu
“Pada dasarnya, lanjut Shandra. Perbup cuma bisa dilaksanakan sangsinya oleh Satpol PP yang sudah PNS, sebab Perbup tersebut belum Berkekuatan Hukum tetap selama belum jadi Perda , saya berharap pelaksana teknis dilapangan dalam menjalankan sanksi pada masyarakat yang melanggar peraturan lebih menggunakan sangsi preventif, bagi masyarakat berikan sanksi sosial saja jangan sampai di diberlakukan denda uang, sebab Perbup tersebut masih lemah dasar hukumnya,”ungkapnya.
“Saya harapkan gunakanlah cara preventif pada masyarakat jangan berlakukan dulu sangsi denda selama Perbup ini belum dijadikan Perda, mari kita sama sama mendorong pemerintah kab Lebak untuk segera meningkatkan Perbup 28 tahun 2020 ini untuk di Perda-kan agar sanksi tersebut bisa dilaksanakan,”tambahnya.
Camat Pangarangan Lingga Segara, pada kesempatan tanya jawab mempertanyakan, bilamana Forkopimcam cuma hanya melakukan sanksi sosial saja tidak melakukan denda di takutkan banyak pelanggar yang makin membandel.
“Apakah nanti kita juga akan di sanksi karena tidak melaksanakan perintah seutuhnya, kami hawatir kalau tidak dilaksanakan sanksi tersebut kita yang di tegur atasan,”kata Lingga.
Menanggapi pertanyaan dari Camat Panggarangan itu, Rima Eka Hardiani, Kasubsi Perdata menjelaskan, bahwa Forkopimcam dan Desa harus lebih mengedepankan sosialisasinya pada masyarakat, agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan. Intinya perbup 28 Tahun 2020 ini tidak bisa di terapkan secara utuh pada masyarakat, sanksinya cuma hanya sanksi sosial, contoh push up, nyapu atau sanksi tertulis belum bisa menerapkan denda pada masyarakat selama Perbup tersebut belum di Perda-kan, jelasnya. (sep/kew)