Kejari Lebak Raih Penghargaan Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza.

KORANBANTEN.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak mencatatkan prestasi membanggakan sepanjang tahun 2025 dengan meraih sejumlah penghargaan, baik dari Kejaksaan Tinggi Banten maupun dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Salah satu penghargaan bergengsi yang diterima yakni peringkat tiga terbaik

sebagai Kejaksaan Negeri terbaik se-Indonesia dalam pengisian Aplikasi Jaga Desa, sebuah program nasional yang digagas Kejaksaan Agung.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Onneri Khairoza, mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Lebak serta dukungan pemerintah desa di Kabupaten Lebak.

“Aplikasi Jaga Desa ini dibuat oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan dana desa,” ujar Onneri Khairoza, Kamis (08/01/2026).

Ia menjelaskan, melalui aplikasi tersebut kejaksaan dapat memantau secara menyeluruh mulai dari pendapatan desa, perencanaan program, hingga realisasi penggunaan dana desa.

“Semua terkontrol di dalam aplikasi, mulai dari berapa pendapatan desa, program apa saja yang dijalankan, sampai pelaksanaannya. Ini bentuk pengawasan preventif,” katanya.

Berdasarkan data Kejari Lebak, hingga akhir tahun 2025 sebanyak 93,41 persen desa di Kabupaten Lebak telah menginput data ke dalam Aplikasi Jaga Desa.

Capaian tersebut mengantarkan Kejaksaan Negeri Lebak meraih peringkat ketiga terbaik secara nasional dalam pelaksanaan dan pengisian aplikasi tersebut.

Onneri menambahkan, pada tahun 2026 Kejari Lebak menargetkan seluruh desa di Kabupaten Lebak dapat terinput 100 persen dalam Aplikasi Jaga Desa.

“Masih ada beberapa desa yang belum menginput data. Tahun ini akan kami lakukan sosialisasi dan pendampingan agar semuanya bisa terekap,” ujarnya.

Menurutnya, Aplikasi Jaga Desa menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Dengan sistem ini, pengelolaan dana desa menjadi lebih terbuka, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Onneri.

Ia juga menekankan pengawasan dana desa tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat desa, maupun masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan dan pemanfaatan dana desa,” ucapnya.(Fahdi Khalid).

Pos terkait