KORANBANTEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Barang bukti itu hasil dari 54 perkara yang ditangani mulai dari perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana perlindungan anak, tindak Pidana Pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam. Pemusnahan yang dihadiri sejumlah pejabat forkopimda dilakukan di halaman depan kantor Kejari Lebak.
“Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak setahun ini dan ada juga tahun sebelumnya, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika,” kata Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari, di kantor Kejaksaan Negeri Lebak, Kamis(22/12/2022).
Sulvia menerangkan, dari lima jenis barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya narkotika jenis shabu seberat 106.8344 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, uang palsu, tas, STNK Palsu dan lain lain.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung RI, terkait pidana umum,” ujar Sulvia.
Lanjutnya, perkara yang paling banyak barang buktinya yakni narkoba sementara peredaran narkotika atau psikotropika terbanyak dari jenis sabu.
“Pemusnahan ini kita mengundang wakil Bupati dan unsur Muspida lainnya seperti polres, Kodim, Pengadilan, DPRD, MUI serta yang lainya,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Lebak dalam penindakan dan penuntasan berbagai perkara di Kabupaten Lebak ini. (Aswapi)