Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Sita Uang Rp228 Juta dan 20 Handphone

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Serang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Serang pada Selasa (3/3/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan pertanahan periode 2020 hingga 2025.

Kegiatan penggeledahan berlangsung di kantor BPN yang beralamat di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.30 WIB. Selama proses berlangsung, suasana tetap kondusif dan disaksikan langsung oleh para pegawai kantor pertanahan. Pelayanan kepada masyarakat pun tetap berjalan normal tanpa adanya penghentian aktivitas.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita meliputi berbagai dokumen perizinan dan pengurusan tanah, satu unit komputer PC, dua unit laptop, 20 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp228.150.000.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterkaitan barang-barang tersebut dengan dugaan praktik korupsi yang tengah diusut.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, I.G. Puniya Atmaja, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Lutfi Andrian, menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut pelayanan publik di bidang pertanahan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Serang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

Pos terkait