Kejari Ungkap Motif Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang

Koranbanten.com – Kejaksaan Negeri Pandeglang mengungkap motif dengan mencatut nama nasabah pada kasus dugaan
kredit fiktif yang terjadi pada Bank BRI Cabang Pandeglang.

Pelaku Zaenal Abidin eks pegawai Bank BRI yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), melakukan dugaan korupsi kredit fiktif dengan menggunakan dokumen kependudukan milik nasabah.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada beberapa nasabah yang tidak merasa meminjam, tapi KTP-nya dipakai untuk ngambil kredit sama DPO di bank plat merah itu,” kata Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Kamis 8 September 2022.

Helena menjelaskan, pelaku Zaenal diduga melakukan pemalsuan dokumen milik nasabah. Setelah uang pinjaman cair, pelaku meminta rekening lain untuk menerima uang pinjaman dari Bank BRI tersebut.

“Ada pemalsuan dokumen nasabah juga. Pada prinsipnya si DPO ini menipu, diambil lah KTP orang, diambil uangnya masuk ke rekening milik seseorang yang mana seseorang ini sedang kami cari. Orang yang kita tanya merasa tidak, dan tidak merasa karena uang itu langsung diambil sama pelaku, dibawa sama dia,” ucapnya.

Dikatakan Helena, para nasabah yang datanya menjadi korban kasus kredit fiktif di Bank BRI sudah diselesaikan. “Kerugian kepada nasabah tidak ada, karena kan memang itu berputar di antara si pelaku dengan bank plat merah. Nasabah tidak harus bayar, karena itu ditipu, dan pemalsuan,” ujarnya.

Helena menilai, kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI hanya untuk menguntungkan pribadi tersangka. “Yang dilakukan oleh DPO dengan melakukan kredit fiktif melakukan tanda tangan sendiri, pencairan sendiri, yang ngambil uang sendiri, dan memperkaya diri sendiri,” katanya.

Meski begitu, kata Helena, Kejari terus mendalami kasus kredit fiktif di BRI dengan meminta keterangan saksi. Sebab, diduga ada pelaku lain dalam kasus tersebut. “Sementara belum ada. Tapi kita berharap dengan adanya pemeriksaan lanjutan bisa ada calon berikutnya,” imbuhnya.

Menurut Helena, saat ini penyidik terus mendalami kasus dugaan korupsi kredit fikif di salah satu bank milik BUMN tersebut. Salah satunya menghitung kerugian negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara total kerugian atas kasus itu mencapai Rp 1.4 Miliar. “Untuk bank berplat merah yang DPO kami masih melengkapi kerugian negara dan penghitungan dari BPKP,” ujarnya. (Asep)

Pos terkait