KORANBANTEN.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, penggeledahan itu menyusul setelah Kejati Banten menetapkan empat orang tersangka dalam perkara korupsi di BPN Lebak yang melibatkan AM, Der, Dra alias MS dan EHP.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat, diantaranya di kantor BPN Lebak di jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, dan di rumah Dra S alias MS di Jalan Johar nomor 50 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, blok Kaburon, Kecamatan Maja.
“Pasca ditetapkannya Empat tersangka, kita melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di kantor BPN Lebak dan kediaman salah satu tersangka yang ada di Kecamatan Maja, “kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat(21/10/2022).
Dikatakan Leonard, penggeledahan yang dipimpin oleh tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten tersebut berhasil mengamankan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS yang berada di Kantor BPN Lebak dan dikediaman tersangka sebanyak 29 bundel dokumen.
Selain puluhan bundel dokumen, tim penyidik juga melakukan penyegelan kepada dua unit rumah yaitu di perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Villa Blok A35 no 30 atas nama tersangka AM dan diperumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 nomor 26 atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM.
“Puluhan bundel dokumen kita amankan. Selain itu juga dua unit rumah dilakukan penyegelan, yaitu atas nama AM dan atas nama Alia Fitri,”kata Kejati lagi.
Ivan Siahaan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menambahkan, tim penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan penyitaan dan penyegelan dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak periode 2018-2021 dalam dugaan kasus mafia tanah (aswapi)