LEBAK – Kementerian Sosial (Kemensos) bagikan Bantuan Sosial Tunai Tahap 11 dan 12 Tahun 2021 sebesar Rp 600.000,-. Dalam pelaksanaan nya bantuan disalurkan melalui pihak Pos Cabang Wanasalam kepada KPM, tercatat 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima bantuan tersebut. Pelaksanaan penyaluran bantuan bertempat di Kantor Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Kamis (15/4/2021).
Dikatakan Jumra, selaku Kepala Desa (Kades) Cisarap, Ia berterima kasih kepada pemerintah terkait yang telah membantu masyarakatnya dengan mendapatkan BST.
“Kami Pemerintah Desa Cisarap“ ia mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah terkait yang telah membantu masyarakat kami dengan mendapatkannya BST ini,” Ujar Kepala desa Cisarap Jumra, saat ditemui bungasbanten.id, Sabtu (17/4/2021). Dilansir banten.siberindo grup siberindo.co
Lanjut Jumra, ” Bahwa di Desa Cisarap ini sebelumnya 312 KPM mendapatkan BST dari Kemensos, namun saat ini hanya 259 KPM saja, dan itu untuk Tahap 11 dan 12, jadi KPM menerima uangnya sebrsar Rp 600.000,-,” kata Dia.
Lebih lanjut, Jumra mengatakan, “Dengan adanya pengurangan penerima BST tersebut, kemarin itu saya didatangin Ibu-ibu warga Cisarap yang sebelumnya mendapatkan BST, ‘Ia sambil menangis menanyakan kenapa Ia tidak mendapatkan BST lagi, yang kebetulan saat ini bulan puasa yang benar-benar membutuhkan bantuan’. Ya, Saya jawab, ‘Nama lbu tidak tercantum di daftar penerima BST, tidak ada datanya, jadi Ibu tidak berhak menerima BST “ Saya juga merasa kasihan kepada masyarakat kami yang namanya dicoret dari daftar penerima BST tersebut.” kata Dia.
Terakhir, Jumra menjelaskan bahwa Ia telah menegaskan kepada semua Perangkat Desa (Prades) Cisarap agar tidak meminta pungutan berupa apapun kepada KPM.
” Untuk itu kami Pemerintah Desa Cisarap menegaskan kepada semua Prades Cisarap, baik RT atau yang lainnya, jangan sekali-kali meminta pungutan berupa apapun kepada KPM.” Jika ada KPM yang merasa diminta pungutan, segera melaporkan kepada kami, dan kami akan bertindak kepada oknum sesuai dengan aturan.” tegas Jumra Kades Cisarap. (*/cr7)