Kemensos RI Surati Dinsos, apa Apa?

Caption Poto : Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah

KORANBANTEN.COM – Kementrian Sosial Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin Wilayah ll mengirimkan surat klarifikasi kepada para kepala Dinas Sosial se Provinsi Banten terkait adanya aduan dari Musa Weliansyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lebak asal fraksi PPP, soal adanya keterlibatan oknum forum TKSK Nasional sebagai suplayer dalam program Bantuan pangan non Tunai(BPNT) di Banten.

Dalam satu lembar surat yang berisi klarifikasi tersebut I Wayan Wirawan, direktur Dirjen Penanganan Fakir Miskin meminta Dinas Sosial mengklarifikasi adanya laporan dari anggota dewan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan adanya pengaduan dari anggota DPRD Lebak dari PPP yang mengatakan perlu adanya kritisi ketua Forum TKSK Nasional ternyata pengusaha dan Suplayer program BPNT di Banten,” dalam isi surat tersebut, yang dibuat pada tanggal 14 Juli 2020 di Jakarta.

Atas dasar aduan dari anggota DPRD Lebak tersebut, Kementrian Sosial RI dalam surat klarifikasinya kepada para kepala Dinas Sosial se-Banten untuk secepatnya memberikan penjelasan secara tertulis atas informasi aduan secepatnya.

“Terkait hal tersebut mohon klarifikasi dan penjelasan tertulis atas informasi
pengaduan tersebut dalam waktu secepatnya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian penutup dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur I Wayan Wirawan yang memiliki Ntp 19611231 1990031010.

Sementara itu, Musa Weliansyah, anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP, sangat mengapresiasi respon direktur PFM Wilayah II, namun, dengan begitu, respon tersebut harus dilakukan secara serius. Direktur Wayan Irawan harus segera melakukan kordinasi dengan Irjen Kemensos RI agar persoalan Monopoli BPNT Th 2019 yang kini menjadi Program BSP 2020 di Prov. Banten menjadi lebih baik.

“Persoalan tersebut harus diambil langkah serius, segera diproses karena korban tidak sedikit akan tetapi ratusan ribu rakyat miskin yang terdampak dan siapapun berani bermain akan ditindak tegas dan di proses secara hukum,” tegas Musa.

Sementara itu kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak Eka Darmana Putra saat dimintai konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp belum memberikan tanggapan. Meski pesan yang disampaikan telah dibaca, lantaran terdapat centang dua berwarna biru.(Yudi).

Pos terkait