KORANBANTEN.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia memberikan hibah Barang Milik Negara (BMN), sekaligus penandatanganan berita acara serah terima oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita bersama Kasi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten (BPPW) di Ruang Garuda Pendopo, Selasa (25/5/21).
Dalam kesempatan ini, Kepala Seksi Pelaksana Wilayah II Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Rusliana Pandjaitan mengatakan, Kementerian PUPR RI telah menghibahkan barang milik negara kepada pemkab pandeglang berupa 22 Infrastruktur dengan total anggaran dengan total anggaran 47 miliar.
“Barang Milik Negara yang dihibahkan kepada Pemkab Pandeglang dari Kementerian PUPR terdiri dari penataan kawasan permukiman, sistem penyediaan air minum dan sanitasi, “kata Rusliana.
Dalam menyikapi persoalan hibah BMN kata Rusliana, sangat mengapresiasi Pemkab Pandeglang dengan cepat merespon, dimana kepala daerah (Bupati) bersedia menerima dan tidak ditunda-tunda.
“Hal tersebut tentunya sangat membantu sekali, sehingga BMN ini statusnya bisa segera kami pindahkan dari Barang Milik Negera menjadi Barang Milik Daerah,”ucapnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan terima kasih dan apresiasi Kepada Kemeneterian PUPR yang telah bersinergi dengan Pemerintah daerah.
“Pembangunan yang sudah dilaksanakan tentu sangat terasa sekali manfaatnya oleh masyarakat Pandeglang dan hibahnya saat ini telah kami terima, itu berarti Barang Milik Negara sudah menjadi Barang Milik Daerah, “kata Irna.
Dirinya menambahkan, dengan telah diserahkanya BMN kepada Pemkab Pandeglang tentu saja Pemerintah daerah akan merawat BMN ini dengan baik dan akan melakukan pembahasan beserta seluruh instansi terkait untuk menyiapkan anggaran untuk pemeliharaan aset daerah, “tambahnya. (Asp)