Koranbanten.com – Pada dasarnya shalat Jum’at hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki, kecuali bagi mereka yang berada di dalam perjalanan (musafir), namun ada salah satu paham dalam islam jika hari raya umat islam bertepatan di hari jum’at, maka solat jum’at tidak lagi wajib.
Terlepas wajib atau tidaknya pelaksanaan solat jum’at, itu tetap di percaya akan kenikmatanya, Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWTt dalam surah al-Jumuah ayat 9:
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Demikianlah, solat Jum’at menjadi salah satu momentum pertemuan antara umat Muslim dalam sebuah komunitas tertentu dan Diharapkan pertemuan fisik ini dapat menambah kualitas ketakwaan dan keimanan umat Islam.
Karena itulah solat Jum’at didahului dengan khotbah yang berisi berbagai mauidzah (nasihat). Disamping itu, secara sosiologis shalat Jumat hendaknya menjadi satu media syiar Islam yang menunjukkan betapa besar dan kuatnya persatuan umat.(opik)