Koranbanten.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO). Hanura kubu Ambhara itu menggugat SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang Kepengurusan Partai Hanura Masa Bakti 2015-2020. Selasa (26/06/2018).
“Kita tahu bersama hari ini ada putusan PTUN yang menyatakan bahwa semua permohonan gugatan dari Hanura Bambu Apus itu dikabulkan,” kata Ketua Umum Hanura kubu Ambhara, Daryatmo, di Kantor DPP Hanura Bambu Apus, Cilangkap, Jakarta Timur.
Di tempat yang sama, Sekjen Hanura kubu Ambhara, Sarifudin Sudding, menilai keputusan PTUN itu sangat tepat. Dengan begitu, kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 dinyatakan sah secara hukum.
“Kemarin 401 cabang dan 27 DPD yang mengelar Munaslub dan oleh PTUN itu dinyatakan sah dan berdasarkan hukum. Seluruh permohonan gugatan pengurusan dari Munaslub yang dilakukan pada Januari kemarin oleh PTUN dinyatakan sah dan beralasan hukum,” kata Sudding di lokasi yang sama.
Dia menambahkan dengan adanya keputusan tersebut polemik ada dua kubu di Partai Hanura telah selesai. Dia menegaskan saat ini kepengurusan Partai Hanura hasil Munaslub Januari 2018 lag yang sah.
“Kita pahami semua sengketa itu muaranya di pengadilan dan apapun putusan pengadilan jadi dasar kita dan landasan kita dalam hal mengelola partai politik. Sehingga langkah organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP Hanura hasil munaslub,” ujar Sudding.
Selanjutnya, Ketua Bidang Hukum DPP Hanura kubu Ambhara, Adiwarman membacakan amar putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Hanura kubu Sudding dan Daryatmo atas kepengurusan OSO.
Berikut amar putusan:
Mengadili
Dalam eksepsi
Menyatakan Penetapan Nomor : 24/G/2018/PTUN.JKT tanggal 19 Maret 2018 tetap sah dan berlaku sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang mencabutnya
Dalam pokok perkara:
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan batal surat keputusan Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020
Mewajibkan kepada tergugat mencabut SK Menkum HAM nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020
Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 589.000.(Iman)