Kurang lebih 9 bulan lalu , masyarakat pers di tanah air digegerkan dengan adanya kabar dugaan korupsi dana bantuan dari Kementrian BUMN untuk kegiatan Uji Kompetensi Wartawan(UKW) yang dilaksanakan oleh organisasi Persatuan Wartawan Indonesia(PWI). Tak main main, kabar itu langsung menjadi buah bibir dimasyarakat yang tiap hari kerap menjadi pembahasan warung kopi, tidak hanya masyarakat pers, tapi juga mahasiswa, aktifis, bahkan para pegawai pemerintah daerah diseluruh Provinsi di Indonesia ikut ikutan mempertanyakan kebenaran issu dugaan kasus korupsi UKW di tubuh PWI. Pada saat itu, kepercayaan masyarakat kepada PWI benar benar hancur.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pengurus PWI Pusat itu tentu menjadikan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu membuat marwah organisasi terjun bebas ke dasar Samudera. Maklum saja, masyarakat luas menilai dan memandang jika PWI adalah organisasi yang diisi oleh individu atau anggota yang teruji kapasitas, kapabilitas dan moralitasnya, sehingga awalnya publik berpikir masa iya orang orang yang berada di PWI mampu melakukan perbuatan yang memalukan.
Kabar dugaan korupsi yang melanda PWI itu benar benar menjadi bahan cibiran dan bahan gosip di masyarakat. Penulis pun mengalami hal tersebut, karena setiap hari saat penulis kelapangan dan berbaur dengan masyarakat, ada saja warga yang mempertanyaan hal tersebut. “Kang, benar tah PWI terjerat dugaan kasus dana UKW Kementrian BUMN,”tanya Adeng Sukandar, seorang aktifis pemuda di Kabupaten Lebak. Mendengar pertanyaan dari warga itu penulis hanya menghela nafas dan menjawab dengan simple,”Mudah mudahan enggak kang, saya juga belum tahu persis, doakan saja issu tersebut tidak benar,”jawab penulis.
Saat itu jawaban yang keluar dari mulut penulis memang apa adanya, maklum saja saat itu baru tersiar kabar burung tentang adanya indikasi perbuatan tercela. Wajar dong, saat itu penulis benar benar tidak mengetahuinya, karena tidak mendapatkan info yang valid tentang kebenaran kasus dugaan korupsi yang memalukan tersebut, namun pada saat itu memang penulis sering membaca berita di media media online jika kasus korupsi itu sedang disorot oleh berbagai elemen pers, diantaranya oleh Ketua Umum PW MOI HM Jusuf Rizal SH. Ketum PW MOI itu kerap dengan lantang menyuarakan kasus korupsi di berbagai media online.
Misal di media Online Poros Jakarta, HM Yusuf Rizal mengungkapkan kekecewaannya terhadap adanya dugaan kasus korupsi dana UKW. Dia menyebutkan kredibilitas wartawan dan institusi PWI telah rusak dan menurunkan kepercayaan kepada PWI yang selama ini di hormati.”Wartawan yang seharusnya menjadi penjaga kejujuran dan transparansi, kini terlibat dalam dugaan korupsi,”kata HM Yusuf Rizal, dalam keteragannya yang penulis kutip dari media Online Poros Jakarta.
Selain itu masih banyak lagi tulisan tulisan diberbagai media online, dan itu terbit setiap hari, bahkan dalam sehari ada beberapa media online yang menerbitkan pemberitaan kasus dugaan korupsi di tubuh PWI. Bisa di bayangkan saat itu nama baik PWI benar benar hancur dimata masyarakat.
Nah kemudian, bagaikan setitik cahaya dikejauhan, tabir mulai terbuka. Isu dugaan korupsi ditubuh PWI pusat lambat laun mulai menemukan titik terang. Ibarat peribahasa, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Apa yang membuat kasus ini menjadi terang benderang?? Ternyata keberanian anggota PWI sendiri yang mampu menjawab semua yang terjadi.
Cash Back Gate dan Pemecatan HCB
Selang beberapa bulan kemudian, nama baik PWI mulai pulih setelah adanya surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat bernomor 50/Vll/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap saudara Hendri Ch Bangun yang ditandatangani oleh Ketua DK Sasongko Tedjo dan Sekertaris Nurcholis MA Basyari pada tanggal 16 Juli 2024. Dalam surat itu DK menjatuhkan sanksi/embali organisatoris kepada Saudara Hendry Ch Bangun dengan nomor kartu tanda anggota 09.00.2174.87 berupa pemberhentian penuh sebagai anggota PWI .
Kemudian surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat itu ditindak lanjuti oleh PWI Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan berita acara pengurus harian PWI Provinsi DKI Jakarta, dan keluarlah surat nomor 01/BA.RPH/PWI-J/Vll/2024 tentang pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor :50/Vll/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun.
Dalam surat itu pengurus PWI Jakarta menerima dan melaksanakan rekomendasi sebagai mana dimaksud dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor : 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang pemberhentian penuh sebagai anggota PWI terhadap Hendry Ch Bangun yang memiliki kartu biasa nomor :09.00.2174.87 dan mencatatkan, dengan merujuk ketentuan Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 6 ayat(1) huruf (g) tentang gugurnya keanggotaan oleh karena sanksi pemberhentian penuh.
Loh loh loh, kok bisa Dewan Kehormatan PWI Pusat memberhentikan HCB (Panggilan keren Hendry Ch Bangun). Usut punya usut DK tidak asal dan sembarangan mengeluarkan sanksi tersebut. Karena DK menilai Sdr HCB menyalahgunakan jabatanya selaku Ketua Umum PWI dengan bertindak secara sepihak dan sewenang wenang dalam merombak susunan kepengurusan Dewan Kehormatan PWI tanpa melalui prosedur sebagai mana diatur dalam PRT khususnya pasal 18 terutama ayat(3),(4) dan(5).
Selain itu, HCB menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua Umum PWI dengan bertindak secara sepihak dan sewenang wenang dalam merombak susunan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagai mana diatur dalam PD pasal 10 ayat(6) bahwa penggantian anggota Pengurus Pusat diputuskan dalam Rapat Pleno dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan mengklarifikasi.
DK PWI Pusat juga menilai bahwa HCB menyalahgunakan jabatan selaku Ketua Umum PWI dengan bertindak secara sepihak dan sewenang wenang menggelar dan menggunakan Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan yang ditetapkan dalam PRT pasal 19 bahwa Rapat Pleno pengurus lengkap yang diperluas itu berkenaan dengan pelaksanaan sanksi, bukan perubahaan susunan pengurus, dan menilai melanggar KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD dan PRT dan Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW,KEJ, PD dan PRT, serta melakukan pelanggaran berulang terhadap PR,PRT dan KPW. Penilaian itulah yang kemudian menghasilkan sebuah sanksi pemberhentian penuh.
Kasus UKW yang berasal dari Kementrian BUMN juga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kekisruhan yang tak berujung. Bahkan bermula dari kasus itu drama drama sepertinya bakalan tersaji entah sampai kapan. Namun semua meyakini jika program UKW itu menjadi pemantik dari semua kejadian yang terjadi.
Ini menarik memang, bagaimana bisa program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bisa menjadi awal mulanya. Berdasarkan data yang diterima penulis, sekitar hari Selasa 7 November 2023, Pengurus PWI Pusat diterima Presiden Jokowi di Istana. Pertemuan itu merespon permintaan audiensi dari PWI yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya sesudah Kongres di Bandung. Sempat tak kunjung dapat waktu, akhirnya pada Minggu malam , di suatu resepsi pernikahan yang dihadiri Presiden, Herbert Timbo Parluhutan Siahaan menyampaikan langsung permintaan audiensi PWI, presiden lalu memanggil Mensesneg yang ada disitu juga agar segera mengatur waktunya.
Besoknya, Senin 6 November 2023, istana memberitahu bahwa Presiden akan menerima pengurus PWI Pusat pada Selasa 7 November 2023 .
Sepuluh orang pengurus PWI Pusat beraudiensi dengan Presiden di Istana Merdeka. Dari pengurus harian, hadir Ketum Hendry Ch Bangun, Bendahara Umum Marthen Selamet Sutanto, Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sakedang, Ketua Bidang Pendidikan M Nasir, dan Ketua Dewan Pakar Agus Sudibyo, dari dewan Kehormatan hadir Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Uni Lubis dan anggota Akhmad Munir , dari dewan penasehat hadir Timbo Herbert Siahaan.
Saat pertemuan itulah berdasarkan informasi yang diterima penulis, semua usulan PWI diterima mulai dari UKW, SJI. Cerita masih Panjang dan seru, intinya berawal dari situlah kemudian lahir yang Namanya Cash Back Gate yang melekat dan akan menjadi catatan Panjang dalam sejarah PWI.
Dari situlah kemudian tercipta peristiwa penting semisal Kongres Luar Biasa(KLB) PWI di Jakarta yang menghasilkan Zulmansyah Sakedang sebagai Ketum PWI, terjadinya pembekuan 10 Provinsi, timbul konflik di daerah, sampai terusirnya PWI dari tempat keramat Gedung Dewan Pers Lantai 4.
Dari Kasus Cash Back Gate juga kemudian bergulir ke kepolisian, lantaran dilaporkan ke Mabes Polri yang kemudian saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya.
Sampai Kapan Badai Ini Berlalu, saya pribadi penulis ingin semuanya berakhir dan berjalan normal seperti sedia kala. Harapan saya ini buka Lip Service belaka, karena saat menulisnya pun saya dibarengi dengan doa yang tulus agar PWI kembali normal. Dan harapan serta doa penulis tidak akan berhenti, dalam setiap helaan nafas, selalu berharap semua normal kembali.
Semoga rekonsiliasi yang pernah terbersit dan terucap akan segera terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keputusan yang terbaik. Akhir kata, mohon maaf atas tulisan yang saya buat, jika tidak membuat nyaman berbagai pihak. Yang pertama dan utama serta terpenting, tulisan saya ini benar benar dilandasi oleh keinginan kuat agar semuanya bisa normal kembali.
Note : data data referensi penulis dapatkan sebagian dari berbagai sumber.
Penulis Opini bernama Fahdi Khalid, Wartawan asal Kampung, pemegang Kartu Uji Kompetensi Wartawan(UKW) jenjang utama dengan nomor 10854-PWI/WU/DP/X/2021/27/02/81