Ketua Baru KNPI Banten, Rano Alfath Langgar UU MD3

koranbanten.com – Terpilihnya Rano Alfath sebagai Ketua KNPI Banten, ini jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 350 ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2014 atau yang biasa disebut Undang Undang MD3.

Pasal itu dengan tegas menyatakan, anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Provinsi serta hak sebagai anggota DPRD Provinsi. Demikian dikatakan mantan Ketua HMI Cabang Tangerang Raya, Khotibyani (07/06/17).

Bacaan Lainnya

Khotib menjelaskan,  bahwa Rano Alfath adalah anggota komisi V DPRD Banten yang membidangi kepemudaan, tentunya ini akan syarat kepentingan terhadap tugasnya sebagai anggota DPRD Banten dengan jabatan Ketua KNPI Banten kedepan.

“Artinya secara hukum Rano Alfath telah melanggar Undang Undang MD3,” ujar Khotib.

Khotib juga berencana akan melaporkan pelanggaran ini kepada Badan Kehormatan DPRD Banten dalam waktu dekat

“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan Rano Alfath ke Badan Kehormatan DPRD Banten karena telah melanggar Undang-Undang MD3, dan saya juga  meminta Rano Alfath untuk memilih sebagai anggota DPRD atau Ketua KNPI  Banten,” tegasnya. (MS)

Pos terkait