koranbanten.com – CV. KenziOne Indonesia belum lama ini telah digegerkan memasok komoditas pangan di e-waroong BPNT desa Curugbarang Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang berupa Telur Ayam Ras dalam kondisi busuk dan sudah ada belatungnya.
Menurut, Direktur CV. KenziOne Indonesia, bahwa pihaknya mengamini ada telur yang disuplai oleh pihaknya dalam kondisi busuk dan sudah ada belatungnya. Hal itu disebabkan adanya telur yang pecah.
“Kalau itu sudah dikonfirmasi terkait telur busuk, dan itu telur tidak sampai ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” dalih Direktur CV KenziOne melalui pesan Chat WhatsApp. Jum’at kemarin (19/2/21).
Selain itu, Raden Bambang mengatakan bahwa saat ini banyak fitnah diantaranya Cipeucang, dan perusahaan KenziOne di Blacklist karena fitnah pertama.
Selain itu, kata Bambang mengatakan bahwa selama menjadi supplier di bidang penyedia pangan di Program BPNT Kabupaten Pandeglang bisa dicek aset yang dimilikinya. Bambang mengaku bahwa ada seseorang yang telah menganggap dirinya pure berbisnis di Program BPNT ini.
“Saya minta di cek aja aset saya semuanya yang ada, saya punya tanah berapa, saya punya mobil berapa, dihitung aja total dari HPP berapa dari Azareta berapa, kalau untuk Kenzi jangan dulu dihitung, baru ke pertanyaan,”katanya.
Terpisah, setelah mendengar cerita Direktur CV. KenziOne Indonesia bahwa terkait telur busuk di Kecamatan Cipeucang merupakan salah satu bagian dari fitnah terhadap perusahaannya, Entis Sumantri angkat bicara.
Menurut Entis Sumantri, pernyataan yang disampaikan oleh Direktur CV. KenziOne Indonesia sangat tidak rasional ketika kami Sebagai Agent Sosial Control Mendengar Pernyataan Tersebut Sebab menurutnya bahwa itu bukan merupakan fitnah akan tetapi realita yang terjadi di lapangan.
“Harusnya Direktur CV. KenziOne berfikir yang positif bukannya punya fikiran negatif sehingga menganggap info yang disampaikan oleh awak media bagian dari fitnah, perlu diketahui bahwa itu bukan fitnah tapi yang terjadi sebenarnya, berfikir itu yang positif pak Direktur CV KenziOne, dan harusnya Anda (Direktur) membenahi bagian mana saja yang harus di perhatikan agar tidak Keluar Dari PEDUM BSP Serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 228/PMK05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga. dan mencedrai Fakta Integritas Program Sembako 2021 Yang Di Sepakati Oleh Suplayer BSP bukan Hanya menganggap itu fitnah saja”terangnya. (Asp)