SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menghadiri pelantikan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis Tututan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemerintah Daerah Provinsi Banten oleh Plt Gubernur Banten, Rano Karno di Pendopo Gubernur Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Jumat (19/6/2015). Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 968.05/Kep.262-Huk/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Gubernur Banten Nomor : 968.05/Kep.187-Huk/2011 tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan dan Sekretariat Majelis TPTGR Keuangan dan Barang Daerah Provinsi Banten.
Adapun Susunan Keanggotaan Sekretariat Majelis TPTGR Provinsi Banten terdiri dari Majelis Pertimbangan, Ketua merangkap Anggota Sekda Provinsi Banten, Wakil Ketua I merangkap Anggota Inspektorat Provinsi Banten, Wakil Ketua II merangkap Anggota Asistem Daerah Administrasi Umum (Asda III) Setda Provinsi Banten, Sekretaris Merangkap Anggota Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). Anggota Asda I, Asda II, Kepala BKD, Kepala Biro Hukum, dan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset.
Dalam sambutannya, Plt Gubernur Banten, Rano Karno mengatakan, lambannya penyelesaian TPTGR di Provinsi Banten dapat dilihat dari Saldo TPTGR sampai dengan semester II tahun 2014 sesuai laporan hasil pemantauan kerugian daerah oleh BPK yaitu, sebanyak 117 kasus dengan nilai Rp 126.218.936.683,56. Dari jumlah itu telah ditetapkan melalui Majelis TPTGR sebanyak 22 kasus atau sebesar 18,80 persen senilai Rp 1.156.500.000, dalam proses penyelesaian sebanyak 9 kasus atau sebesar 7,70 persen senilai Rp 1.436.770.162, dan belum diproses atau masih berupa informasi sebanyak 86 kasus atau 73,50 persen senilai Rp 123.625.666.520,56.
Kemudian dari 22 kasus yang suda ada penetapan Majelis TPTGR sebanyak 9 kasus senilai Rp 78.800.000, sudah lunas dan 5 kasus senilai Rp 299.519.826 masih dalam proses angsuran. Sisanya 8 kasus senilai Rp 783.180.174 belum lunas. “Ini disebabkan antara lain belum berperannya Majelis TPTGR secara optimal dalam menyelesaikan kasus-kasus kerugian daerah, dimana Majelis Pertimbangan TPTGR belum secara rutin dan terjadwal melaksanakan sidang-sidang. Bahkan ada kasus yang terjadi tahun 2003 sampai sekarang masih terbuka/belum diselesaikan sehingga membuka peluang kasus menjadi daluwarsa, maka melalui pelantikan ini peran dan fungsi Majelis TPTGR dioptimalkan,” ujarnya.
Rano menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPD, penyelesaian kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian daerah, baru sebesar 26,50 persen yang ditangani oleh Majelis TPTGR. Namun proses penyelesaian kerugian daerah atas kasus tuntutan perbendaharaan belum sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negera Terhadap Bendahara, sedangkan untuk kasus tuntutan ganti rugi belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta penghapusan tuntutan ganti rugi belum sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
“Pemberian opini disclaimer dua tahun berturut-turut memberikan pelajaran yang sangat berharga kepada kita semua bahwa persoalan akuntabilitas dan kepatutan kepada peraturan perundang-undangan dalam setiap melaksanakan kegiatan menjadi satu hal yang tidak bisa ditawar-tawar. Karena itu SKPD harus meningkatkan sistem pengendalian internal di lingkungan SKPD masing-masing, dan melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah mengatakan, dengan dilantiknya Mejalis TPTGR Pemerintah Daerah Provinsi Banten diharapkan kasus-kasus yang belum diselesaikan dan menjadi catatan dari BPK dapat diselesaikan dan dituntaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami juga berharap Majelis TPTGR senantiasa meningkatkan kemampuan dan kompetensi sesuai yang disyaratkan serta dapat meredam tingkat penyimpangan dan penyelewengan keuangan dan barang daerah,” harapnya. @