SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah didampingi Wakil Ketua DPRD, SM Hartono menerima audiensi dari Aliansi Palima-Cinangka (Palka) Hijau di ruang kerja Ketua DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (27/5/2015). Audiensi tersebut membahasan aktivitas galian pasir di Kecamatan Pabuaran, dan galian batu di Bukit Batu Ranjang di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Perwakilan Aliansi Palka Hijau, Azis meminta kepada pimpinan DPRD, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Provinsi Banten untuk segera melakukan penutupan aktivitas galian pasir dan batu, lantaran dampak aktivitas itu lahan pertanian dan infrastruktur jalan rusak sehingga merugikan masyarakat. “Perlu diketahui, aktivitas galian pasir di Kecamatan Pabuaran dan galian batu di Bukit Batu Ranjang di Desa Sukadana Kecamatan Ciomas dan Desa Ciomas Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang ilegal, karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah daerah. Maka aktivitas galian pasir dan batu harus segera dilakukan penutupan,” pinta Azis.
Menanggapi permintaannya, Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah meminta kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk membuat surat perihal permohonan penutupan aktivitas galian pasir dan batu tersebut yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Distamben Provinsi Banten memiliki kewenangan mengeluarkan izin pertambangan.
“Kami tidak bisa membuat surat rekomendasi tanpa ada dasar surat tertulis dari Kepala Distamben Provinsi Banten, jadi Distamben harus membuat surat permohonan dulu yang disampaikan kepada saya. Setelah itu saya bersama pimpinan yang lain dan Komisi IV membahas hingga mengelurkan kebijakan membuat rekomendasi,” ujarnya.
Rekomendasi yang dibuat DPRD, lanjut Asep, nantinya akan disampaikan kepada Polda Banten, Polres Serang, dan Polsek Pabuaran dan Ciomas. “Kenapa Polda Banten harus menerima tembusan surat rekomendasi dari kami, karena mereka akan mengawal surat rekomendasinya. Namun, sebelum mengeluarkan surat permohonan penutupan aktivitas galian pasir dan batu, Distamben Provinsi Banten harus melakukan kajian terlebih dulu agar kebijakan yang diambil tidak menyalahi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Sekretaris Distamben Provinsi Banten, Nana Suryana mengatakan, Distamben akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum membuat surat permohonan perihal penutupan aktivitas galian pasir dan batu yang disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Termasuk melakukan koordinasi dengan SKPD yang lain seperti Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Memang sekarang ini Provinsi Banten menerima pelimpahan kewenangan mengeluarkan izin pertambangan dari Kabupaten/Kota, tapi sebelum mengeluarkan surat itu, kami perlu waktu untuk melakukan kajian terlebih dahulu agar kami bisa mengetahui apakah benar galian pasir dan batu itu tidak mendapatkan izin dari pemerintah setempat karena aktivitas galiannya sudah dilakukan sebelum pelimpahan kewenangan izin pertambangan diterbitkan,” kata Nana. Usai menerima penjelasan dari Ketua DPRD dan Sekretaris Distamben Provinsi Banten, perwakilan Aliansi Palka Hijau mengakhiri pertemuan tersebut. @