koranbanten.com- Salah satu syarat dan atau indikator profesionalisme wartawan adalah ikut organisasi yang telah di endorse Dewan Pers. Hal tersebut dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten, dalam diskusi terbatas PWI Banten di Sekertariat PWI Banten, Jum’at (06/04).
“Menyangkut peningkatan profesionalitas wartawan seperti itulah yang telah berulang-ulang saya tekankan kepada seluruh wartawan,” ujarnya.
Dilanjutkan Firdaus, profesi wartawan itu ada etika dan yang mengawasi pelaksanaan etika, serta menjadi kewajiban organisasi pers mengawasi pelaksanaan dan pelanggaran etika anggotanya.
“Dalam hal ini ada dewan kehormatan organisasi yang di endorse Dewan pers tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, kata Firdaus, wartawan juga sudah tidak mungkin atau dapat mengelak bahwa profesi wartawan itu harus mempunyai kompetensi yang diakui Dewan Pers. “Bagi PWI dan masyarakat pers uji kompetensi ini sudah menjadi keharusan,” tegas Firdaus.
Firdaus menambahkan, dalam aturan SPS dan dewan pers, syarat mutlak verifikasi perusahaan pers cetak maupun online, penanggung jawab dan Pemimpin redaksi itu harus bersertifikasi wartawan Utama.
“Kompetensi wartawan itu juga menentukan jabatan atau karir di media tempat dia bekerja. Karena di industri media massa yang profesional, wartawan tanpa memiliki kompetensi akan sulit diterima,” pungkas Firdaus yang juga menjabat Ketua tim Verifikasi media SPS Banten. (Kie)