Ketua Roiz Suryah PWNU KH Ariman Anwar Mendukung Penuh Proses Hukum Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

koranbanten.com – Penanganan perkara hingga penetapan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh Bahar bin Smith (36) dan rekannya TR oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mendapat apresiasi dari berbagai tokoh ulama di Banten. Salah satunya adalah Ketua Roiz Suryah PWNU Banten dan Ketua Pondok Pesantren Nurul Anwar KH Ariman Anwar menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap pihak kepolisian, “Kami memberikan apresiasi atas tindakan Polri yang tegas terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi-informasi palsu oleh Bahar bin Smith (36),” kata Ariman Anwar saat diwawancarai di pondok pesantrennya pada Rabu (05/01).

Terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith, Ariman Anwar berharap masyarakat tidak gaduh dan menimbulkan perpecahan, “Dengan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kami mengajak untuk masyarakat menghormati proses hukum yang telah dilakukan, mari kita membuat suasana Indonesia nyaman dan aman serta kondusif,”ujar Ariman Anwar.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui Bahar bin Smith (36) dan TR dijerat dengan Pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat membuat kegaduhan serta Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran berita bohong menggunakan sarana elektronik. “Kedua tersangka diancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” kata Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Arief Rachman, Senin (03/01).(**)

Pos terkait