Kisruh di PT Kahayan Karyacon, JPU: Tambahan Pasal 378 Petunjuk Pimpinan

KORANBANTEN.COM – Jaksa Penuntut Umum, Budi Atmoko mengaku bahwa penambahan pasal 378 pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang sidang sembelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, merupakan arahan atau petunjuk dari pimpinannya. Sebab dari penyidik dianggap hanya memberikan sangkaan tunggal.

“Penambahan pasal 378, dari kami sendiri. Karena dari pihak penyidik itu sangkaan tunggal. Maka intruksi dari pimpinan untuk memberikan pasal tambahan. Karena dakwaan tunggal itu berisiko. Araha dari pimpinan ada tambahan pasal. Petunjuk pimpinan,” katanya saat ditemui seusai sidang perkara, di PN Serang, Selasa (12/1/2020).

Bacaan Lainnya

Kemudian untuk menyikapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kuasa hukum salah satu Direksi PT. Kahayan Karyacon, yakni Leo Handoko. Kata Budi, pihaknya belum bisa menyampaikan tanggapan lebih banyak terkait eksepsi atau nota keberatan tersebut.

“Saya akan pelajari dulu. Kalau mau tanggapan dari saya, saya minta waktu. Nanti pas sidang saja kalau ingin tanggapan dari saya,” ungkapnya.

Sementara mengenai jadwal sidang yang mundur, Kata Budi, hal ini melihat dari kesiapan piahk Rutan yang belum pasti sesuai jadwal. Karena dari Rutan itu untuk bersidang 1 kali, di kolektif.

“Jadi tidak bisa minta satu terdakwa tertentu untuk didahuluin. Agak susah, apalagi ini baru pertama kali, kalau kita siap sidang seperti itu, pihak rutan juga nanti agak keberatan gitu yah,” jelasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum salah satu Direksi PT Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dikarenakan menurut Angel, dari dakwaan tersebut tadinya tidak ada di BAP.

“Di BAP tadinya tidak ada, ternyata tadi didakwaan Jaksa itu ada tambahan Pasal, yaitu Pasal 378,” kata Angel, di PN Serang, Selasa (5/1/2021).

Angel menjelaskan, Leo Handoko dilaporkan oleh pihak Komisaris perusahaan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pemalsuan, yakni mengangkat diri sendiri sebagai jajaran Direksi, tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan ditersangkakan dengan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.(**)

Pos terkait