Klarifikasi Gubernur Banten : Masa Harus Vaksin Ulang Gegara Tak Terfoto

KORANBANTEN.COM – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan soal terjadinya kekisruhan sejumlah kepala Daerah termasuk Ketua DPRD Banten pasca dilakukan penyuntikan vaksin pertama yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Kabupaten Tangerang. Kamis, (14/01/2020).

“Ketika Ketua DPRD Banten Pak Andra Soni baru saja selesai di vaksin, sejumlah sahabat-sahabat wartawan yang merasa belum mendapatkan foto, meminta diulang penyuntikannya dan dilakukan pengambilan foto. Hal itu mengherankan, masa harus disuntik dua kali karena alasan belum terfoto. Sejumlah sahabat-sahabat wartawan seolah tidak percaya, bahkan sampai ada yang curiga isinya bukan vaksin. Lalu saya bawa boxnya tapi tetap saja ada yang tidak percaya dan tetap meminta disuntik ulang,” ujar Gubernur WH.

Bacaan Lainnya

Gubernur WH juga menjelaskan soal terbatasnya ruangan yang tidak memungkinkan semua orang bisa berdesakan hanya sekedar untuk mendokumentasikan foto.

“Soal sulitnya sejumlah sahabat-sahabat wartawan mengambil foto pada saat dilakukan suntik vaksin ke sejumlah pejabat daerah itu karena ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi, disamping itu ruangan dan tempatnya terbatas, tetapi mereka (wartawan) masih tetap tidak percaya, mereka bilang ga percaya, ya saya bilang kalau ga percaya ya sudah,” jelas Gubernur WH.

Sebelumnya beredar video dan pemberitaan soal terjadinya pertanyaan sejumlah wartawan dengan sejumlah pejabat daerah Banten pasca dilakukannya penyuntikan vaksin pertama tersebut.

Sebagai informasi lainnya, pada pencanangan Vaksinasi Covid-19 ini, secara berurutan dilakukan penyuntikan vaksin kepada Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, serta Wakil Bupati Lebak.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (Emergency use autorization/EUA) dengan nomor EUA2057300143A1. Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021. Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya: suci dan halal.

(Usep).

Pos terkait