PT Maxom Prime Technology memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media pada Senin, 04 Oktober 2021.
Berikut Klarifikasinya.
1. Sesuai data dalam SPK (Surat Perintah Kerja) sebagai berikut :
– Angka harga total pekerjaan Pipa : Rp. 535.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan harga kontrak tersebut adalah harga tetap (LUMPSUM/ BORONGAN).
– Tidak ada persetujuan/kesepakatan yang menyatakan bahwa angka upah yang di sepakati adalah sebesar Rp.95.000,-/Din seperti yang diberitakan.
– Tidak ada pembahasan kesepakatan bahwa pekerjaan Pipa sebesar 6.000 Joint, sesuai yang tertera dalam SPK (Surat Perintah Kerja).
2. Pihak Kedua telah melakukan wanprestasi, yaitu :
– Menunjuk SPK No. 001/SPK-MAX/VII/2021, sebagai berikut :
a. Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan yang telah disepakati dalam SPK (Surat Perintah Kerja) selama 30 hari kerja.
b. Pihak Pertama sudah memenuhi semua kewajiban yaitu melakukan pembayaran uang muka s/d progress pekerjaan sesuai permintaan Pihak Kedua, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dilapangan hasil progress pekerjaan tidak sesuai dengan nilai progress pekerjaan yang telah dibayarkan dan pihak Kedua tidak bisa memberikan bukti atau laporan yang jelas/tertulis terkait hasil kerja yang selama ini dikerjakan.
– Pihak Pertama sudah melakukan mediasi dengan memberikan solusi supaya proses pekerjaan pipa bisa berjalan, kedua belah pihak telah sepakat dengan diterbitkanya perjanjian kedua tanggal : 21 Agustus 2021, sesuai berjalannya waktu dan hasil review progress pekerjaan dilapangan Pihak Kedua kembali melanggar perjanjian yang telah disepakati, sebagai berikut :
a. Pihak kedua tidak bisa memberikan team pekerja sebanyak 15 team terdiri dari : 15 juru las, 15 juru ukur dan 15 assisten pekerjaan dan ditanggal 30 Agustus 2021 harus ada : 20 tim terdiri dari 20 juru las, 20 juru ukur dan 20 assisten pekerjaan.
b. Sesuai permintaan dari Pihak Kedua untuk penggajian pekerja periode : 01-15 september 2021 melalui Pihak Kedua, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan realisasinya pembayaran terdapat pekerja yang tidak dibayarkan gajinya.
3. Menunjuk point 2 (dua) maka kami memutuskan untuk tidak memperpanjang kerjasama dengan Pihak Kedua :
– Pihak Kedua tidak bisa memenuhi semua kewajiban sesuai dengan SPK dan Surat Perjanjian.
– Pihak Kedua tidak bisa berkerjasama dengan Pihak Pertama, dimana Pihak Pertama sudah beritikat baik mengambil jalan diskusi masing-masih pihak dan tercapai kesepakatan kedua belah pihak, akan tetapi Pihak Kedua mengingkari perjanjian yang telah disepakati.
– Pihak Kedua harus membayar ganti rugi atas kelebihan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pihak Pertama.
– Atas gaji pekerja yang telah dibayarkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua harus bertanggung jawab untuk membayar gaji pekerja yang belum dibayarkan periode : 01-15 September 2021.
– Sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja pekerjaan pemipaan tanggal 21 Agustus 2021, pada point 9, maka apabila Pihak Kedua terhutang maka semua asset Pihak Kedua dijaminkan ke Pihak Pertama, jadi pengembalian asset kepada pihak Kedua dilakukan setelah ada penggantian pembayaran kepada Pihak Pertama.
Berikut kami sampaikan kronologi kejadian sebenarnya, sebagai berikut :
1. Tanggal 09-06-2021, terjadi pertemuan di kawasan lippo karawaci, dimana pihak Pertama (pemberi kerja) diwakili Sdr. Teh Yee Keong dan Sdr. Joanda dan Pihak Kedua (penerima kerja) diwakili oleh : Sdr. Aryadi, Amin dan team, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kerja atas pekerjaan pemipaan yang akan dilakukan di Mowilex Project – Cikande, dimana pembahasan tersebut dilakukan dengan sangat terbuka dan dengan hasil keputusan bersama dilakukan dengan sehat jasmani dan rohani dan tidak dalam tekanan oleh kedua belah pihak.
2. Terjadi proses tawar menawar antar kedua belah pihak dalam penentuan nilai proyek tersebut sehingga didapatkan di angka Rp. 535.000.000,- (lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan jumlah team pekerja yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebanyak 20 (dua puluh) team.
3. Dalam pembahasan tersebut untuk gambar kerja belum keluar karena masih dalam proses Engineering dan dikeluarkan secara bertahap saat proses kerja sudah berjalan artinya tidak ada jumlah pasti total sambungan pipa yang akan dikerjakan karena masih dalam proses Engineering, kedua belah pihak sepakat apabila gambar kerja akan dikeluarkan secara bertahap saat proses kerja berjalan.
4. Tanggal 21-07-2021, Pihak kedua datang ke kantor di Mowilex – Cikande untuk melakukan penandatangan basah SPK. Sebelum melakukan penandatangan, pihak pertama yang bertugas (Joanda Simatupang – PM Maxon) memberikan kesempatan kepada pihak kedua untuk menelaah lebih teliti isi dan setiap butir kalimat yang tertulis dalam SPK tersebut. Dan pihak pertama saat itu pun memberikan sesi pertanyaan apabila ada yang ingin ditanyakan oleh pihak kedua.
5. Pihak kedua bertanya tekait nilai downpayment yang diberikan pihak pertama, sehingga pihak pertama memberikan penjelasan bahwa downpayment tersebut diberikan 20% dari nilai proyek yang sudah disepakati kedua belah pihak yaitu sebesar Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah).
6. Setelah selesai memberikan penjelasan, kedua belah pihak bersama-sama melakukan penandatanganan basah SPK diatas materai.
7. Menunjuk perjanjian tanggal 21 Agustus 2021, yang telah disepakati ditanggal 30-08-2021, pihak kedua memberikan kesepakatan jumlah team kerja yang terdiri dari total jumlah 20 team kerja yang masing masing team beranggotakan 3 orang. Jumlah 20 team tersebut dirangkum dalam berita kerja yang dibuat oleh pihak kedua.
8. Tanggal 27-07-2021, Pihak Pertama sudah melakukan pembayaran uang muka (DP) Rp. 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah) sesuai kesepakatan.
9. Tanggal 27-07-2021, Pihak Kedua memulai pekerjaan pemipaan di Mowilex – Cikande.
– Saat pemeriksaan dilapangan oleh Pihak Pertama team yang diturunkan Pihak Kedua hanya 5 (lima) team dengan alasan masih dalam proses persiapan kerja seperti menyiapkan meja kerja dan lainnya.
– Setelah tiga hari berjalan Pihak Kedua masih dalam jumlah team yang sama, sementara dalam perjanjian yang disepakati seharusnya berjalan dengan jumlah 20 team penuh. Karena mengingat durasi kerja yang hanya 30 hari kalender.
10. Saat itu Joanda Simatupang selaku Project Manager, menanyakan pada Pihak Kedua terkait jumlah team yang diturunkan tidak sesuai dengan perjanjian, namun Pihak Kedua berkelit dengan banyak alasan sampai pada akhirnya jumlah team yang berjalan sampai minggu kedua tidak lebih dari 10 team.
11. Sesuai dengan team yang ada berdampak progress pekerjaan sangat lambat, hal ini berdasarkan pemeriksaan mendekati minggu kedua pekerjaan hasil pekerjaan yang terpasang yang sangat sedikit.
12. Pihak Kedua mengajukan pembayaran progress dengan alasan membayar pekerja dan nilainya sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan pengajuan tersebut tidak sesuai dengan perhitungan progress yang aktual di lapangan dan dari Engineering yang hanya berjalan 10%. dengan pertimbangan kemanusiaan Pihak Pertama melakukan pembayaran tagihan progress kepada Pihak Kedua, meskipun sangat jauh dari hasil pekerjaan, ditransfer tanggal 19-08-2021.
13. Sesuai dengan kebutuhan operasional Pekerjaan Pihak Kedua meminta lagi kepada Pihak Pertama untuk penalangan dana sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan Pihak Pertama pun menyetujuinya dengan dasar pekerjaan lancar, dengan demikian nilai total uang yang sudah diterima Pihak Kedua selama 13 hari kerja senilai Rp.192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), yang artinya uang yang sudah dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua sudah masuk 35,8% (tiga puluh lima point delapan persen) selama 13 hari kerja, dan progress yang diberikan oleh Pihak Kedua
14. tidak lebih dari 15% (lima belas persen).
15. Tanggal 21-08-2021, melihat progress yang lambat dan tidak sesuai harapan maka Pihak Pertama mengambil tindakan untuk diskusi dengan Pihak Kedua untuk membahas rencana mengejar progress pekerjaan.
16. Pihak Kedua yang didampingi Sdr. Amin sebagai partner dalam bagian dari pemborong, mengaku mengalami kesulitan Finansial untuk memenuhi jumlah pekerja yang disepakati dan juga kesulitan dalam melakukan pembayaran berikut serta kebutuhan lainnya. Seperti konsumabel dan juga pembayaran kontrakan pekerja.
17. Sehingga diputuskan keputusan bersama melalui kesepakatan kedua belah pihak yang terangkum dalam Perjanjian Kerja Pekerjaan Pemipaan tanggal 21 Agustus 2021 yang ditanda tangan basah di atas materai.
18. Tanggal 25-08-2021, dengan durasi 1 (satu) bulan kerja Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai durasi kesepakatan yang tertuang dalam SPK. namun pihak pertama memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari ke depan.
19. Pada tanggal 08-09-2021, Pihak Pertama membayarkan pada Pihak Kedua sebagai pembayaran progress senilai Rp.122.037.000,- (seratus dua puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan total progress belum mencapai 40% di hari ke 44 kalender, jadi total uang yang sudah dibayarkan senilai Rp.314.037.000,- (tiga ratus empat belas juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan nilai prosentase progress pekerjaan : 58,6% (lima puluh delapan persen point enam persen) selama 44 hari kerja, dan progress yang diberikan oleh Pihak kedua tidak lebih dari 40% (empat puluh persen) dan pekerjaan sudah mengalami keterlambatan 14 (empat belas) hari.
20. Pihak Kedua mengajukan tagihan ke tiga, dengan nilai Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) namun pengajuan tersebut ditangguhkan, dengan pertimbangan uang yang sudah masuk ke Pihak Kedua sudah masuk 58,6% (lima puluh delapan point enam persen) tetapi progress pekerjaan tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan.
21. Sesuai informasi dari Pekerja Pihak Kedua, Pihak Kedua mengalami kesulitan finansial dalam melakukan pembayaran upah pekerjanya, terhitung dari 1-15 September 2021 dengan nilai kurang lebih Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
22. Tanggal 17-09-2021, atas kesulitan pembayaran upah karyawan Pihak Pertama membantu melakukan mediasi dengan Pihak Kedua dengan didampingi oleh Amin, namun mediasi tersebut diabaikan Pihak Kedua dan lebih memilih untuk melakukan Cutoff / Pemutusan Kerjasama.
23. Dalam beberapa kali Pihak Pertama mengadakan pertemuan dengan Pihak Kedua terkait kesulitan keuangan Pihak Kedua dan memberikan solusi sebagai niat baik untuk membantu Pihak Kedua dan pekerjaan bisa berjalan dengan sesuai target kerja yaitu dengan memberikan kepada Pihak Kedua Insentive dan menggaji bulanan kepada Sdr. Amin pada saat pengambilalihan oleh Pihak Pertama. tetapi solusi tersebut ditolak Pihak Kedua.
24. Pemutusan hubungan kerjasama/kotrak dan pengambilalihan pekerjaan oleh Pihak Pertama atas didasarkan oleh :
– Dengan tidak adanya titik temu solusi antara kedua belah pihak maka, Pihak Pertama memutuskan untuk mengakhiri perjanjian kerjasama.
– Pertimbangan pengambilalihan pekerjaan oleh Pihak Pertama dikarenakan : progress pekerjaan yang lambat, masalah keuangan yang dialami Pihak Kedua dan masalah gaji pekerja yang tidak dibayarkan oleh Pihak Kedua.
25. Setelah pengambilalihan pekerjaan oleh Pihak Pertama atas semua pekerjaan, maka :
– Pihak Kedua melakukan menahan para pekerja untuk tidak boleh bekerja.
– Terungkap bahwa consumerable material, gaji pekerja, kontrakan tidak dibayarkan oleh Pihak Kedua.
– Pihak Pertama melakukan mediasi dengan pekerja untuk memilih mau lanjut kerja dengan pihak pertama atau tidak dan terkait pembayaran gaji pekerja dibayarkan oleh Pihak Pertama setelah pengambilalihan pekerjaan yaitu mulai tanggal 16 September 2021, dan terkait pembayaran gaji pekerja sebelumnya menjadi tanggung jawab penuh Pihak Kedua. Para pekerja setuju untuk bergabung dengan pihak Pertama.
– Pihak kedua memberikan informasi kepada pihak Pertama bahwa Pihak Kedua memberikan jaminan 15 tabung di pihak Samator dengan nilai Rp. 2.000.000,-/tabung. Itu adalah bohong saat Pihak Pertama mengecek ke Samator dan mengetahui bahwa Pihak Kedua hanya memberikan jaminan 6 tabung saja.
– Pekerja info ke Pihak Pertama bahwa kontrakan mereka tidak dibayar dari awal sehingga ini harus dibayarkan oleh Pihak Pertama, dimana sebelumnya Pihak Kedua pernah memintaan uang pinjaman ke Maxon untuk membayar kontrakan pekerja tersebut.
– Ada diantara pekerja didatangin oleh Pihak Kedua untuk meminta uang kasbon yang diberikan oleh Pihak Pertama untuk pekerja sebelum gajian tanggal 30 September 2021.
– Kasur di kontrakan pekerja juga diambil oleh Pihak Kedua sehingga pekerja terpaksa tidur di atas lantai, akan tetapi hal ini dibantu oleh Pihak Pertama dengan membelikan kasur.
Sesuai perihal diatas dengan ini kami informasikan bahwa :
A. Pernyataan Pihak Kedua yang menceritakan ke media bahwa dia adalah korban pembohongan oleh Pihak Pertama, semua itu hanya pernyataan sepihak dengan tidak ada bukti yang jelas dan data-data yang disampaikan juga salah, jadi semua itu merupakan pernyataan KEBOHONGAN BESAR / HOAX.
B. Justru sebaliknya bahwa Pihak Pertama yang ditipu oleh Pihak Kedua :
– Jumlah pekerja yang tidak sesuai dari awal mulai pekerjaan.
– Jumlah yang sudah dibayarkan oleh Pihak Pertama tidak sesuai dengan jumlah pekerjaan yang dikerjakan oleh Pihak Kedua, dimana Pihak Kedua tidak bisa mempertangungjawabkannya kepada Pihak Pertama.
– Kami mengalami kerugian besar atas dalam progress kerja yang seharusnya diselesaikan oleh Pihak Kedua dalam waktu 30 hari kerja justru molor sampai dengan 44 hari kerja dengan progress kerja secara keseluruhan baru mencapai 40% (empat puluh persen). (Red).