koranbanten.com – Sebetulnya tidak ada dualisme dalam tubuh KNPI Banten semua sudah jelas Ali Hanafiah sebagai ketuanya karena pada waktu itu Kepengurusan Tanto W Arban sudah dibekukan.
Demikian disampaikan, Wahyudi, Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH ) KNPI Banten, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (06/06).
Dikatakan, Wahyudi, dualisme KNPI bermula pada saat DPP KNPI mengadakan kongres yang dilaksanakan pada 11 – 14 Februari 2015 di Jayapura, Provinsi Papua. Dimana pada kongres tersebut terpilih M.Rifai Darus sebagai ketua.
Diterangkan, Wahyudi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh kepengurusan DPP KNPI hasil Kongres XIV KNPI di Papua. Yakni, menyangkut soal pelanggaran usia pengurus dan penetapan komposisi Majelis Pemuda Indonesia (MPI) yang melabrak komitmen dan pelibatan keterwakilan OKP.
” Pada waktu seharusnya yang menjadi ketua adalah mantan Ketua Umum DPP KNPI Taufan EN Rotorasiko bukan Ahmad Doli Kurnia. KNPI itu wadah berhimpun OKP dan pemilik saham. Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pelaksanaannya sesuai dengan AD dan ART organisasi. Ada permusyawaratan dan komitmen yang harus dipegang. Yang acuannya adalah AD dan ART,” jelasnya.
Lanjutnya, pelanggaran AD/ART KNPI yang dilakukan Rifai, seperti pelanggaran memilih Ketua MPI (Majelis Pemuda Indonesia) yang bukan dari Ketua Umum demisioner sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 32 ayat 5 menyebabkan OKP di tubuh KNPI bergejolak menyuarakan KLB. Dalam Kongres Luar Biasa (KLB) KNPI di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, yang diikuti 90 OKP dari 120 OKP. Secara aklamasi terpilhlah Fahd A Rafiq sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI periode 2015-2018.
Hubungannya dengan KNPI Banten, diterangkan wahyudi, waktu KLB, Banten mengirimkan delegasi Khairul Umam, Bahrul Ulum, Ghaosul Alam, sama Jeje Sekjen KNPI Kota Serang.
Mandatori surat delegasi tersebut ditanda tangani oleh Sekjen KNPI Banten yang pada waktu itu dipegang oleh Ishak Newton dan Ferry Renaldy, Wakil Ketua KNPI Banten Bidang Hukum dan HAM diketahui dan disetujui oleh Ketua KNPI Banten saat itu Tanto W Arban.
“Berangkatlah mereka, berbicara tentang hukum mereka sah, karena mereka merupakan utusan dari KNPI Banten,” tuturnya.
Pasca KLB di Jakarta KNPI Provinsi Banten dibekukan oleh DPP KNPI. Pembekuan tersebut seiring dengan surat keputusan DPP KNPI, Nomor : KEP 23/DPP KNPI/XII/2015 Tentang Pengesahan Care Taker DPD KNPI Provinsi Banten.
Dijelaskan, Wahyudi, Setelah dibekukan dibentuklah tim carateker yang ditunjuk untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) VI. Setelah melalui proses panjang akhirnya dalam musda tersebut Ali Hanafiah terpilih secara aklamasi sebagai ketua KNPI Banten periode 20016-2018, menggantikan Tanto W Arban. MUSDA tersebut berlangsung di salah satu hotel, di Kota Serang – Banten.
“Jadi dapat saya simpulkan bahwa kepengurusan KNPI Ali Habafiah lah kepengurusan yang sah ditinjau dari aspek hukum ataupun secara studi politik hukum, dan cara ini di lakukan secara ber etika dan konstitusional,” pungkasnya. (kie)