koranbanten.com – Komisi I DPRD Provinsi Banten mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) di enam daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Enam daerah tersebut, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi I ke Kantor BNNP Banten, Kamis (26/5/2016) diketahui bahwa BNNP Banten baru memiliki BNNK Cilegon, dan Tangsel. “Karena itu, kami mendorong BNNP Banten membentuk BNNK di enam daerah Kabupaten/Kota untuk segera direalisasikan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan,” kata Zaid, kemarin.
Menurut Zaid, keberadaan BNNK sangat diperlukan untuk membantu BNNP Banten dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Banten. Lantaran saat ini banyak remaja mulai menyalahgunakan obat-obatan legal yang mengandung dextrometropan, tramadol, riklona, dumolit, alganax, dan Xanax.
“Mengenai kendala-kendala yang dihadapi BNNP Banten seperti sarana dan prasarana, akan dijadikan bahan rekomendasi Komisi I kepada SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan diharapkan SKPD bisa membantunya,” ujarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Nuraeni.
Sebelumnya, Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Heru Februanto mengatakan,sarana dan prasarana penunjang kinerja BNNP Banten terdiri dari 1 ambulan, 11 unit kendaraan oprasional, 1 unit mobil tes rambut, 6 unit motor, senpi, alat intelijen (GT 2000 dan Celebrate), rompi anti peluru, borgol, rumah tahanan, dan llinik pratama.
“Jumlah penyalahgunaan yang memperoleh layanan rehabilitasi dari BNNP Banten pada tahun 2015 sejumlah 791 orang. BNNP Banten juga bisa menurunkan pencandu narkoba sebesar 2,08 % pada tahun 2011, turun 2,04% pada tahun 2016, dan turun lagi menjadi 1,74 persen pada tahun 2015,” kata Heru.
Dikatakan Heru, luas wilayah dan panjang garis pantai di wilayah Provinsi Banten tidak seimbang dengan petugas yang ada sehingga pengedar cukup leluasa untuk melakukan peredaran narkoba. “Selain itu terdapat 1.560 bandar dan 1.988 pemakai narkoba yang ditahan di seluruh lapas atau rutan di Provinsi Banten hingga menyebabkan masih banyak terjadinya penyalahgunaan di lapas atau rutan,” ujarnya.
Ditambahkan Heru, kendala-kendala yang dihadapi BNNP Banten, antara BNNP Banten telah mendapatkan hibah tanah kurang lebih 6 hektare untuk tempat rehabilitasi, namun hingga saat ini belum dibangun; status tanah kantor masih pinjam pakai belum dihibahkan kepada BNNP Banten; luas lahan kantor yang masih kurang memadai untuk menampung barang bukti dengan skala besar. “Juga perlua danya Perda yang mengatur tentang kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba),” terangnya. (hms)