BANDUNG – Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Kamis (4/6/2015). Mereka diterima Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat, Iip Hidayat, dan Kabid Pengadaan Informasi BKD Provinsi Jawa Barat, Embun Prayagnamarta.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaid Elhabib mengatakan, kunjungan kerja Komisi I ke Kantor BKD Provinsi Jawa Barat dalam rangka koordinasi terkait netralitas pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015 mendatang. “Kami ingin mengetahui persiapan yang dilakukan BKD Provinsi Jawa Barat untuk menghadapi Pilkada serentak ini,” kata Zaid mengawali pembicaraannya.
Selain itu, lanjut Zaid, Komisi I ingin mengetahui proses pemberian sanksi terhadap pegawai yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada. “Netralitas PNS inikah harus dilakukan pada Pilkada, jadi kami ingin mengetahui proses pemberian sanksi terhadap pegawai yang tidak netral atau diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat, Iip Hidayat mengatakan, proses pemberian sanksi terhadap PNS yang tidak netral pada Pilkada mengacu pada Pelaturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Di dalam aturan itu disebutkan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iip.
Dijelaskan Iip, ada tiga jenis hukuman sedang terhadap PNS yang tidak netral, yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk hukuman berat berupa 5 (lima) jenis hukuman, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; atau Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; atau Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Dasar pemberian hukuman lain terhadap PNS yang tidak netral pada Pilkada adalah mengacu pada Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera. Dan mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar tidak mendukung terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari BKD Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zail Elhahib mengaku akan menindak lanjuti bersama BKD Provinsi Banten. “Mudah-mudahan dengan menerapkan aturan kepegawaian, BKD Provinsi Banten bisa memberikan sanksi tegas kepada PNS yang diketahui mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutupnya. @