Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Koperasi dan UMKM di Jakarta, Selasa (9/2/2016). Mereka diterima Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UMKM, Pariaman Sinaga beserta jajarannya.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Banten, Saukatudin mengatakan, kunjungan kerja Komisi II ini, dalam rangka koordinasi terkait alokasi bantuan APBN dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten. “Melalui kunjungan kerja Komisi II ini, kami ingin mengetahui alokasi bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Provinsi Banten,” kata Saukat.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UMKM, Pariaman Sinaga mengatakan, bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten pada tahun anggaran 2016 ini sudah masuk pada program dan kegiatan strategis Bidang Pembiyaan, yaitu wirausaha pemula yang didukung modal awal usaha sebanyak 400 orang;
Usaha mikro yang didampingi mengakses dan mengelola kredit sebanyak 27.520 usaha mikro; Usaha mikro yang mendapat pendampingan sertifikasi tanah sebanyak 2.000 usaha mikro; Pendampingan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebanyak 500 Koperasi; dan pengelolaan dana bergulir bagi Koperasi dan UMKM sebanyak Rp.1,5 Triliun. “Jumlah koperasi aktif di Provinsi Banten pada tahun 2014 sebanyak 3.895 atau sebesar 62,48 %, dan pada tahun 2015 sebanyak 3.500 koperasi,” kata Pariaman.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UMKM juga memiliki program stategis unggulan, antara lain program pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi usaha mikro dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, bekerjasama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI); Pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM; Revitalisasi pasar tradisional termasuk di daerah tertinggal dan perbatasan;
Kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan dalam penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 1 lembar oleh Camat dan tidak dikenakan biaya; Kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan hak cipta secara gratis dalam rangka mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas UKM. “Juga penyaluran KUR mikro maksimal sebesar Rp 25 juta tiap debitur tanpa agunan dengan bunga 12 % pertahun, sedangkan KUR ritel sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp. 500 juta, dengan bunga 12 % pertahun,” ujarnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Pariaman, Saukat menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Kebetulan dalam kunjungan kerja Komisi II ini, kami didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten Ibu Nurhana. Karena itu kami berharap hasil kunjungannya bisa ditindaklanjuti,” harapnya. (ADVERTORIAL)