Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat di Ruang Komisi III di KP3B, Curug Kota Serang, Rabu (13/4/2016). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi mengenai tugas dan fungsi Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB, Muzihir mengatakan, dalam kunjungan kerja Komisi III ini, selain melakukan koordinasi mengenai tugas dan fungsi Komisi III, juga ingin mengetahui pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2016. “Melihat perkembangan Provinsi Banten ini kemajuannya cukup bagus, apalagi bicara soal PAD setiap tahun mengalami peningkatan,” kata Muzihir.
Menurut Muzihir, APBD Provinsi NTB pada tahun anggaran 2016 ini, baru mencapai Rp 3,576 triliun lebih, sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,384 triliun lebih. “Bila dibandingkan dengan APBD Provinsi Banten, tentu nilai APBD Provinsi NTB berbeda jauh. Begitu dengan nilai PAD. Karena itu kami minta penjelasan mengenai pengelolaan pajak daerahnya untuk kami pelajari,” pintanya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Efu Saefullah mengatakan, Komisi III DPRD Provinsi Banten ini merupakan Bidang Keuangan dan Aset dengan tugas dan fungsi antara lain melakukan pengawasan terhadap Keuangan Daerah, Pengelolaan Aset Daerah, Pendapatan Daerah dan Pelayanan Pajak, Administrasi Keuangan Daerah, Perbankan, Badan Usaha Milik Negara yang ada di daerah, Dana Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Kemudian mitra kerja Komisi III, yakni Biro Perlengkapan dan Aset, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT), Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), dan BUMD Provinsi Banten. “Untuk APBD Provinsi Banten pada tahun anggaran 2016 ini sudah mencapai Rp 8,9 triliun lebih, sedangkan PAD mencapai Rp 5,3 triliun,” kata Efu didampingi Anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten, Tuti Elfita.
Ditambahkan Efu, PAD Provinsi Banten bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Air Permukaan, Pajak Rokok, Pajak operasional perusahaan, dan Pajak Penghasilan perusahaan. “Secara teknis pengelolaan pajak daerah menjadi kewenangan DPPKD Provinsi Banten, Komisi III hanya melakukan fungsi pengawasan saja. Kami bersyukur pajak daerah di Provinsi Banten tiap tahun mengalami peningkatan,” ucapnya. Usai mendengarkan penjelasan dari Efu, Muzihir menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan Komisi III DPRD Provinsi NTB tersebut dengan Pemerintah Provinsi NTB. (ADVERTORIAL)