Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta, Senin (18/9/2016). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka konsultasi mengenai pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di wilayah Provinsi Banten.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, HM Sayuti mengatakan, kunjungan kerja Komisi IV ini tidak hanya melakukan kunsultasi mengenai TPST, juga mengenai pengelolaan persampahaan di Kabupaten/Kota serta pengelolaan sampah industri yang ramah lingkungan, lantaran selama ini kerap menjadi polemik. “Karena itu, kami minta penjelasannya,” kata Sayuti didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin Abdul Gani.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Najib Hamas menanyakan keberadaan dan rencana pembangunan TPST Bojong Menteng di Kabupaten Serang. “Perencanaan pembangunan TPST Bojong Menteng di Kabupaten Serang hingga kini belum direalisasikan, jadi kami ingin tahu apa Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR ini bisa membantu melanjutkan pembangunan TPST Bojong Menteng,” tanya Najib.
Menanggapi hal itu, perwakilan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Sundoro mengatakan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fungsi Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR melakukan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan. Termasuk melakukan bimbingan teknis dan melakukan evaluasi,” kata Sundoro.
Terkait pengelolaan sampah, Sundoro menyatakan di setiap Kabupaten/Kota sudah dibentuk Satuan Kerja (Satker) yang bertugas memfasilitasi pengelolaan persampahan di Kabupaten/Kota, baik sampah industri maupun perumahan. “Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR membantu dalam menyediakan TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir), berikut dengan pembangunanannya. Sedangkan untuk lahan TPSA disediakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya seraya menambahkan perbaikan kondisi TPSA yang kurang baik bila mana menjadi TPSA yang ditunjuk pemerintah pusat tentu perbaikan dan perawatannya bisa dikelola pemerintah pusat yang dibantu Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Usai mendengarkan penjelasan dari Sundoro, Sayuti menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. “Kami ucapkan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerja Komisi IV ini, hasil kunjungannya akan kami tindak lanjuti dengan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” ucapnya. (ADVERTORIAL)