koranbanten.com – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Perusahan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) di Jakarta, Rabu (15/6/2016). Kunjungan kerja Komisi IV tersebut dalam rangka koordinasi mengenai program pengembangan rumah sederhana di Provinsi Banten.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Ali Nurdin Abdul Gani mengatakan, masyarakat di Provinsi Banten hingga saat ini masih banyak yang menempati rumah sederhana, bahkan tidak sedikit satu rumah dihuni lima keluarga.”Karena itu, kami ingin tahu peran Perumnas dalam pembangunan rumah sederhana di Provinsi Banten,”kata Ali Nurdin.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Nurdin meminta penjelasan mengenai pembangunan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan.”Apakah pembangunan fasos dan fasum perumahan itu bisa dikerjasamakan dengan perintah setempat. Kami juga ingin tahu apa Perumnas bisa melakukan kerjasama dengan pengembang perumahan dari pihak swasta,” tanya Ali Nurdin.
Menanggapi hal itu, Direktur Korporasi dan Pertanahan Perum Perumnas, Herry Irwanto mengatakan, Perumnas ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perum. “Perumnas didirikan sebagai solusi pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah, juga penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah,” kata Herry.
Menurut Herry, Perumnas mempunyai tujuh wilayah usaha Regional I sampai dengan VII dan Regional Rusunawa. Sedangkan perumahan yang sudah dirintis Perumnas seperti Perumahan Helvetia Medan, Perumahan Ilir Barat Palembang, Perumahan Banyumanik Semarang, Perumahan Tamalanrea Makasar, Perumahan Dukuh Menanggal Surabaya, Perumahan Antapani Bandung. “Perumahan yang dirintis Perumnas di Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi juga saat ini sudah menjadi kota baru, karena sudah berkembang pesat menjadi kawasan strategis yang berfungsi sebagai penyangga ibukota,”ujarnya.
Herry menambahkan, semula Perumnas akan membangun perumahan di wilayah Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, namun ada kendala karena terdapat peternakan ayam potong, sehingga polusi udaranya bisa mengganggu calon konsumen. “Untuk kerjasama dengan pengembang perumahan swasta, sebenarnya bisa saja kami melakukan kerjasama. Sedangkan untuk fasos dan fasum perumahan yang wajib dibuat pengembang perumahan harus diserahkan kepada pemerintah,”terangnya.
Usai mendengarkan penjelasan dari Herry, Ali Nurdin menyambut baik dan mengaku akan menindaklanjuti hasil kunjungan tersebut dengan SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.”Kami ucapkan terima kasih atas penerimaan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Provinsi Banten ini,”ucapnya. @ADVERTORIAL/hms