Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik, 5 WBP Rutan Serang Terima Remisi Natal 2023

SERANG – Setiap tahunnya, Umat Kristiani merayakan Natal pada tanggal 25 Desember. Untuk tahun 2023, tanggal tersebut jatuh pada hari Senin. Secara ringkas Natal adalah Hari Raya bagi umat Kristen untuk memperingati kelahiran Yesus Kristus.

Dalam perayaan tersebut umat Kristiani melakukan ibadah di gereja-gereja dan menghiasi rumah-rumah mereka dengan ornament khas Natal serta berkumpul bersama keluarga dan para kerbat.

Bacaan Lainnya

Untuk memenuhi Hak Asasi Manusia dalam mendapatkan kebahagiaan di moment Hari Raya Natal. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga memfasilitasi seluruh umat Kristiani yang sedang menjalani proses hukum di dalam Pemasyarakatan untuk beribadah dan berkumpul bersama keluarganya, salah satunya di Rumah Tahnan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Tema Natal kali ini yaitu kemuliaan bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi, yang memiliki makna jika Natal bukan hanya perayaan kelahiran Yesus saja tetapi juga peristiwa kehadirannya menjadi penanda sukacita,” Jelas Karutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda saat ditemui dikantornya. Senin (25/12/2023).

“Momen ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama. Semoga  semangat  Natal  menginspirasi  kita  untuk  saling  mendukung, saling menghormati, dan membawa kehangatan ke dalam keluarga dan seluruh umat Kristiani,” Tambah Prayoga.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda menjelaskan, pada Natal Tahun 2023 ini terdapat 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Serang yang merayakan Natal dan mengikuti rangkaian kegiatan keagamaan.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang   diselenggarakan   oleh   Rutan Kelas IIB Serang,”ucap Prayoga.

“Dari 16  WBP yang beragama Kristen, hanya 5 WBP yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. 3 WBP mendapat remisi 15 hari dan 2 WBP mendapat remisi 30 hari. Sementara 11 WBP masih berstatus tahanan,”Jelasnya.

Dengan pemberian remisi Hari Raya Natal, Rutan Kelas IIB Serang yakin dapat mewujudkan Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 dengan memegang teguh amanah dan berkomitmen melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pengabdian terbaik dalam menjaga keberagaman dan persatuan kesatuan bangsa Indonesia.

Pos terkait