KORANBANTEN.COM – Berdasarkan Surat Edaran Inspektur Jendral Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: ITJ.OT.02.01 – 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum Dan HAM. Rutan Kelas IIB Serang langsung melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil dan tes urine. Rabu, (20/01).
Kegiatan razia dilakukan terhadap kamar hunian 7, 2, dan 11 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang. Kegiatan itu juga dipimpin langsug Ka. KPR Indra, Staf Pengamanan 4 orang serta Rupam sebanyak 5 orang.
Kepala KPR Rutan Serang, Indra menyampaikan bahwa Penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.
“Setelah Razia Kamar, kita lanjutkan dengan giat test urine dengan menggunakan metode random sampling terhadap 6 orang warga binaan pemasyarakatan pada kamar hunian 7, 2, dan 11 dengan hasil seluruh warga binaan pada kamar hunian tersebut negatif menggunakan obat-obatan terlarang dibuktikan dengan alat test urine serta hasil berita acara hasil test urine,” ungkapnya.
Adapun Barang- barang yang ditemukan diantaranya, 6 buah sendok, 1 buah gunting kuku, 1 buah potongan kaca, 2 buah botol kaca, 3 buah paku, 3 buah pisau cukur.
Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menyampaikan bahwa pihaknya akan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta P4GN.