KORANBANTEN.COM-Ujang Hasan Basri, Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku selalu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Karena menurut dia, tugasnya sebagai kepala desa adalah memberikan yang terbaik demi kemajuan dan kemaslahatan warga di Desa yang ia pimpin.
Sebagai konsekuensi logis tentunya. Lantaran, sesuai sumpah yang diambil saat dilantik jadi kepala desa, Ujang harus mampu mengayomi warga dalam berbagai bidang, terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Namun begitu, dalam melakukan tugasnya melayani masyarakat, ia harus mengedepankan aturan, agar dikemudian hari tidak menimbulkan permasalahan.
“Tentunya warga Desa Sukaharja harus mendapatkan pelayanan dari pemerintah, tentu dalam hal ini kami selalu perangkat desa, harus benar benar menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan benar. Namun demikian harus berdasarkan aturan,”kata Ujang Hasan Bisri kepada wartawan, Senin(27/03/2023).
Berbagai program yang ada di Desa Sukaharhja pun kata dia tentu harus dikawal secara benar, mengingat, tujuan akhir dari semua program adalah terciptanya kemaslahatan warga, serta peningkatan ekonomi. Berbagai program yang turun ke desanya menurut Ujang sudah berjalan sesuai aturan, tanpa adanya kendala atau campur tangan pihak desa, semisal program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), karena pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tetap mengacu kepada surat dari Kementrian Sosial Republik Indonesia(Kemensos RI) bernomor s-171/MS/BS.00.01/2/2023.
“Semua program yang ada di desa sudah dilaksakan sesuai dengan aturan, yang terpenting bagi kita adalah masyarakat menikmati semua program yang ada di desa secara tepat sasaran dan tepat guna,”kata Kades Sukaharja lagi.(Dra)