Koranbanten.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan investigasi terkait kematian Salim Kancil yang diduga berlatar belakang persoalan tambang pasir besi ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Senin (5/10/2015).
Salim Kancil tewas dibantai pada 26 September 2015 lalu karena menolak aktivitas tambang pasir besi di Pantai Watu Pecak. Sementara rekannya, Tosan, mengalami luka serius dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Pada penyelidikannya, Komnas HAM mengumpulkan bukti, dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk korban, saksi, Kepolisian, Bupati Lumajang dan Perhutani.
“Ini jelas kejahatan terhadap kemanusiaan. Komnas HAM menerima laporan selama ini ada tiga korban jiwa,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila sebagaimana dilaporkan wartawan Eko Widianto dari Lumajang.
Komnas HAM juga akan menginvestigasi dugaan pembiaran oleh aparatur negara dan pemerintah. Sebab sebelum kejadian penganiayaan yang menyebabkan Salim alias Kancil tewas dan Tosan luka parah, mereka telah melaporkan adanya ancaman pembunuhan terhadap mereka ke polisi.
“Jika polisi bergerak tak perlu ada korban jiwa. Terkesan negara tidak hadir. Memberikan hak hidup aman,” ujarnya.
Petani bernama Salim alias Kanci tewas karena diduga dianiaya dengan senjata tajam, dan dipukul dengan batu di depan Balai Desa Selok Awar-Awar, Sabtu 26 September 2015.
Salim kemudian meninggal dunia. Di tempat terpisah, Tosan, petani lain yang juga merupakan penentang aktivitas penambangan, mengalami luka berat yang diduga merupakan akibat dari sisaan.(DA)