Kompak! Ayah dan Anak Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta

KORANBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan dua terduga yang melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Sodong di Kecamatan Saketi.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, anggaran dana desa yang diduga di korupsi oleh mantan Kepala Desa pada tahun 2019 sebesar Rp418 juta.

Bacaan Lainnya

Dimana, dalam melancarkan aksinya pelaku SJ (40) yang menjabat sebagai kepala desa di bantu oleh anaknya sendiri YI (29) sebagai Operator Dana Desa (DD).

” Selain mengurangi jumlah bahan dan keuangan. Spesifikasinya juga di kurangi. Dan tersangka juga tidak menyalurkan beberapa dana, pertama untuk bidang pemberdayaan sebesar Rp20 juta, modal badan usaha milik desa Sebesar Rp50 juta,” kata Shinto, Rabu (27/10/21).

Dimana, uang hasil dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan ternyata digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadinya.

” Uang hasil kejahatannya digunakan untuk menutupi kebutuhan pribadinya sendri. Ini modus yang sudah di identifikasi oleh penyidik,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Werlansyah menyatakan, Sesuai dengan hasil audit kerugian uang negara, kedua tersangka terancam 20 tahun penjara.

” Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “katanya (Asep).

Pos terkait