KORANBANTEN.COM – Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) menjelaskan kondisi Provinsi Banten hari ini sangat memprihatinkan karena masih banyaknya oknum pejabat serta anggotanya yang masih saja melanggar hukum atau melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Masyarakat, pemuda dan mahasiswa sangat resah terhadap praktik yang tidak terpuji tersebut.
Demikian diungkapkan Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) Wildan, kepada Awak Media, Senin (19/05/2025).
Wildan menyebut adanya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga dilakukan oleh eks Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dan merangkap sebagai eks plt kepala Bapenda Banten.
“Ada indikasi jual beli proyek atau kegiatan yang dimana eks plt Kepala Bapenda Banten diduga meminta 20% fee kepada kontraktor dari setiap paket kegiatan dan salah satunya kegiatan paket, yaitu paket : Kode RUP 53742838 / Nama Paket : Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (Belanja Modal Aset Tidak Berwujud-Software) dengan total pagu anggaran 4.991033.000,” ujar Wildan.
“Kami menilai dengan adanya hal tersebut sudah mencederai marwah kelembagaan nya sebagai badan layanan publik dengan semboyan yang selalu digaungkannya yakni “stop pungli” serta dalam rangka mewujudkan provinsi Banten yang bersih, jujur dan profesional serta bebas pungutan liar (Pungli) dan sesuai intruksi yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan Wakil gubernur Banten,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Wildan dugaan korupsi juga terdapat dalam pengadaan barang berupa kursi kerja jati led sebanyak 100 unit dengan no penyedia produk 04 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.760.800.000.
“Dengan angka yang cukup besar kami menemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang tersebut. Yang mana dalam E-katalog tidak tercantum nomer TKDN, merek dan tidak ada nomer standar indonesia,” tukasnya.
“Hal ini jelas sudah melanggar regulasi yang sudah di atur dalam Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. Hal ini patut diduga adanya unsur korupsi, kolusi dan nepotisme,” tambahnya lagi.
Lebih jauh Wildan menegaskan isu-isu dugaan ini harus segera menjadi perhatian perhatian serius oleh pihak yang berwajib agar menjadi efek jera bagi oknum yang diduga melakukan hal tersebut.
“Penggerak mahasiswa pelajar Banten resah dengan ini kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk memeriksa dugaan dugaan yang kami laporkan ke kejagung agar dugaan ini menjadi titik temu yang terang,” ucapnya.
“Hal ini juga menjadi perhatian serius bagi kami. dan kami mendesak kepada Gubernur Banten untuk meninjau ulang penunjukan eks Sekretaris DPRD Banten sebagai Plh Sekda Banten,” pungkasnya diakhir.(Red).