KORANBANTEN.COM- Anggota Koperasi Syariah Mekaar ( Bank Emok.red ), Kelompok Kapugeran 02, resah karena merasa dirugikan dengan adanya klaim tunggakan sepihak dari Koperasi Mekaar Syariah (MS) yang tidak diakui oleh anggota.
” Ada sejumlah setoran dari anggota yang tidak tercatat karena petugas yang datang selalu berlainan. Bahkan buku catatan setoran tidak diberikan kepada anggota,” kata Mimin, salahseorang anggota Koperasi MS, kepada Wartawan, Jumat (4/2).
Akibat hal tersebut dirinya mengaku merasa dirugikan karena diklaim sepihak oleh pihak koperasi masih mempunyai tunggakan 7 kali angsuran, yaitu sebesar Rp 700.000.
“Saya tidak merasa punya tunggakan karena waktu mau mendapatkan bantuan UMKM bulan kemarin anggota diwajibkan melunasi semua tunggakan terlebih dahulu sebagai syarat. Jadi waktu itu saya beserta anggota lain yang mendapat UMKM sudah melunasi semua tunggakannya,” bebernya.
Diungkapkanya pula bahwa dia dan anggota kelompok yang lainnya tidak mau terima klaim sepihak dari pihak Koperasi SM tersebut.
“Kami butuh kejelasan, pokoknya kami tidak terima karena kami sudah melunasi tunggakan itu. Lagian buku catatan setoran dari kami tidak diberikan,” ujar Mimin.
Terkait hal ini, saat dikomfirmasi, pihak Koperasi SM bersikukuh dan berpatokan pada data base mereka dan menjelaskan bahwa petugas yang biasa datang yang bernama Desi sudah tidak berhenti dan tidak bekerja lagi di Koperasi SM.
“Mohon maaf, petugas yang biasa datang sekarang sudah tidak lagi bekerja pada kami, tapi nanti akan kami coba menghubunginya,” ucap Upen, Kepala Cabang Koperasi SM.
Dirinya berjanji akan kroscek lagi data di kantor dan akan menghubungi petugas yang bersangkutan yakni Desi. Selain itu untuk anggota koperasi yang merasa dirugikan dipersilahkan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa benar sudah melunasi tunggakannya.
Pada kesempatan terpisah, penanggung jawab area Rangkasbitung,
yang tidak mau menyebutkan namanya menjelaskan, bahwa masalah ini sedang dalam proses investigasi dan sudah menghubungi petugas yang bersangkutan untuk
memastikan angsuran anggota tidak akan hilang.
Menyikapi keresahan anggota Koperasi akibat klaim sepihak ini, Ketua LSM FKMPP Banten, Nanang Ulle, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
“Berdasarkan keluhan dari masyarakat, kami dari LSM FKMPP Banten perlu menyikapi hal ini secara serius dan mendalam. Dan kami akan segera mengambil langkah langkah kongkrit dengan membuat Surat Laporan dan Pengaduan ke Kantor Koperasi Syariah Mekaar Pusat di Jakarta, agar mereka tahu dan ikut bertanggung jawab, serta melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh kepada karyawannya. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan kami kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial,” tuturnya.(ulle)