KORANBANTEN.COM – “Menkopolhukam Mahfud MD, bantu masyarakat, korban asuransi bodong agar laporan polisi mandek bisa jalan. Kapolri sudah tidak berdaya menghadapi oknum asuransi bodong”.
Surat Terbuka kepada Bapak Menkopolhukam,
Nama saya Santy, saya ibu rumah tangga. Saya adalah warga negara taat hukum dan mendukung pemerintah, saya alah satu dari 8900 masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan Kresna Life.
Saya beserta suami, adik dan keluarga saya menaruh seluruh tabungan kami ke PT Asuransi Jiwa Kresna karena percaya untuk membangun perusahaan nasional dan membangun ekonomi Indonesia perlu memberikan kesempatan di perusahaan asuransi lokal.
Ketika ditawarkan, saya dijelaskan bahwa produk yang saya beli adalah produk tabungan dengan manfaat pasti dan modal terjamin.
Namun, sangat kaget ketika saya menerima surat dari Kresna bahwa uang saya tidak dapat ditarik dan mandek. Akibatnya, kami semua sekeluarga kesulitan keuangan.
Saya berjuang ke OJK, DPR dan terakhir melaporkan ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya dengan LP No SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020.
Kami minta agar OJK melindungi simpanan kami dan melakukan semua tindakan yang perlu untuk mendapatkan keamanan dana kami sebagaimana marwah yang dituang dalam UU 21 th 2001, namun OJK bilang kami hanya fasilitator, dan terlihat OJK enggan menyelesaikan masalah Kresna.
Dalam salah satu sesi mediasi, saat kami menanyakan perihal aliran dana ke perusahaan terafiliasi yang jauh melampaui batas yang diperbolehkan Undang-Undang, sanksi yang diberikan dengan tujuan supaya dapat kami monitor bersama keseriusan perusahaan untuk mengembalikan simpanan kami.
OJK mengatakan hal itu bukan ranah publik guna melindungi kestabilan industri, seolah-olah kami harus diam dan nasib kami dibiarkan tanpa kepastian. Rapat Dengar Pendapat DPR juga tidak ada tindaklanjut.
Paling mengecewakan adalah Laporan kepolisian, yang mandek sudah 7 bulan bahkan belum semua saksi diperiksa Polda Metro Jaya.
Parahnya, kami mendapatkan kabar dari Polda Metro Jaya bahwa LP Kresna akan ditarik ke Mabes atas permintaan Brigjen Helmi Santika, Dirtipideksus Mabes POLRI. Ini bagaikan keluar dari mulut buaya masuk ke mulut singa.
Bagaimana tidak? Dirtipideksus dibawah pimpinan Helmi Santika saja sudah lebih dari 1 tahun mengurus kasus Indosurya dimana selama 1 tahun Henry Surya selaku pemilik Indosurya sudah menjadi Tersangka namun tidak ada pelimpahan berkas ke Kejaksaan dengan alasan penyidik dan perwira bahwa mereka sibuk dan kewalahan mengurus korban-korban Indosurya yang melapor.
Lalu apabila dilimpah ke mabes apa jadinya Laporan Polisi Kresna? Tentunya tidak akan berbeda jauh dengan kasus Indosurya yang mandek. (Saya lampirkan bukti surat permintaan pelimpahan berkas Kresna dari Brigjen Helmi Santika).
Bapak Mahfud yang terhormat!
Saya dan ribuan korban Kresna Life lainnya sudah berjuang, melakukan upaya hukum sebagaimana diperbolehkan oleh undang-undang. Namun banyaknya oknum di Institusi Aparat Penegak Hukum menggagalkan kami untuk memperoleh kepastian hukum.
Karena terlalu lelah dan stress saya jatuh sakit parah dan dirawat di rumah sakit dengan diagnosa Auto Immune. berbulan-bulan saya sempat tidak bisa bangun, berjalan dan melakukan aktivitas ringan tanpa bantuan orang lain.
Saat ini saya masih diberi terapi pengobatan dosis tinggi yang beresiko bagi kerusakan organ dalam dan retina.
Kehidupan saya hancur akibat ulah oknum Kresna Life, bukan hanya keuangan namun juga ketenangan hati hilang.
Kami semua korban Kresna hidup sengsara, mati batin dan pikiran, berbanding terbalik dengan oknum Kurniadi Sastrawinata, Inggrid dan Michael Steven (Direksi dan pemilik Kresna) yang hidup mewah diatas penderitaan saya dan 8900 korban lainnya.
Selaku Menkopolhukam, Bapak Mahfud dapat membantu kami masyarakat korban Kresna dengan meminta KAPOLRI agar secara khusus dan segera menindaklanjuti 3 Laporan Polisi yang saya dan para korban Kresna lainnya adukan ke Polda Metro Jaya:
1. LP No 5422/IX/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020.
2. LP No 7012/XI/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 25 Nopember 2020.
3. LP No 4834/VIII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020.
Saya ikhlas apabila uang saya hilang ditipu oleh para oknum Kresna, asalkan hukum dijalankan dan para terlapor di proses hukum sesuai hukum yang berlaku, agar saya dan para korban Kresna bisa mendapatkan kepastian hukum.
Sebagai menteri yang membawahi bidang hukum, Bapak punya kekuasaan yang sangat besar, namun Bapak harus tahu, bahwa banyak oknum penegak hukum nakal sehingga kasus-kasus banyak mandek, membuat kepastian hukum terhenti.
Hal inilah yang membuat hukum di Indonesia dianggap, “Tajam ke bawah dan tumpul ke atas” Saya anggap Kapolri telah gagal dalam jabatannya karena janji beliau di depan DPR, tidak terbukti karena tumpul ke atas masih terlihat dalam kasus Kresna dan Investasi bodong lainnya.
Para oknum penegak hukum yang membuat kasus Kresna mandek sangat menyakit hati saya dan 8900 korban Kresna lainnya sebagai warga masyarakat yang seharusnya dilindungi negara ini.
Saya dan 8900 korban Kresna lainnya sudah berupaya ke semua institusi tanpa hasil. Kali ini saya berharap agar pemerintah terutama Pak Mahfud yang membawahi bidang hukum jangan kalah dengan oknum mafia berkerah putih.
Lanjutkan proses hukum dan aduan kami di Polda Metro Jaya dan jangan sampai mandek dan terlihat jika Aparat Kepolisian bermain kasus dan sarat kepentingan.
Saya dan 8900 korban Kresna lainnya yakin dan percaya, pemerintah bisa tegas.
Apabila pelanggar kerumunan Covid saja bisa ditindak tegas, apalagi Oknum Asuransi bodong yang sudah menghilangkan banyak nyawa korbannya yang tidak mampu bayar biaya pengobatannya.
Tolong bantu kami, karena Bapak sebagai wakil pemerintah adalah harapan kami setelah aparat penegak hukum gagal dalam penegakan hukum.
Hormat saya,
Rakyat Indonesia yang taat hukum, Santy dan 8900 korban lainnya.
LQ Indonesia Lawfrim Prihatin Soal Penegakan Hukum di Indonesia
Menanggapi surat terbuka dari ibu Santy kepada Bapak Mahfud MD, LQ Indonesia Lawfirm menyatakan keprihatinannya terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
Advokat Saddan Sitorus, SH dari LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa pelapor mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus Kresna di unit 3 dan unit 4 Subdit Fismondev, Polda Metro Jaya. Laporan Polisi LP No 5422/IX/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020 sudah 7 bulan berjalan ditempat setelah saksi pelapor diperiksa belum ada tindakan nyata dari penyidik bahkan belum ditingkatkan status ke penyidikan.
Padahal LP No 7012/XI/ YAN 2.5/ 2020/ SPKT PMJ Tanggal 25 November 2020 yang diajukan 2 bulan setelahnya sudah naik ke tingkat penyidikan dan sedang pemeriksaan saksi ahli.
Untuk LP No 4834/VIII/YAN2.5/2020/SPKT PMJ Tanggal 14 Agustus 2020 dengan terlapor Kresna Sekuritas, juga belum ada perkembangan berarti.
Penyidik Fismondev unit 4 yang menyidik perkara malah bertanya balik kepada Advokat Saddan Sitorus, SH dan tampak kebingungan katanya jika terlapor kami panggil tidak hadir ini bagaimana.
Tidak heran surat terbuka korban Kresna berbicara tentang tumpulnya proses penegakkan hukum terhadap “terduga penipuan kelas atas” di Indonesia dan dugaan oknum aparat penegak hukum yang memfasilitasi mereka, dikarenakan para oknum pengemplang dana masyarakat tampak susah ditindak oleh Kepolisian.
“Terlapor saja tidak pernah hadir panggilan polisi dan dibiarkan. Bahkan ada indikasi oknum Jenderal yang menangani kasus mandek Indosurya dengan alasan banyak pelaporan, malah mau menarik LP kresna di Polda ke Mabes,” ujar Advokat Saddan Sitorus, SH.
Sudah tepat Ibu Santy menulis surat terbuka ke Bapak Mahfud MD, beliau adalah menteri Polhukam, membawahi bagian hukum di pemerintahan.
Surat terbuka adalah salah satu upaya perjuangan ibu Santy selaku Korban memberikan aspirasi, selanjutnya kami sarankan agar ribuan korban bisa bersatu dan adakan aksi damai di depan istana atau di kantor Menkopolhukam, agar ada perhatian Pemerintah, ujar Priyono Adi Nugroho selaku Ketua LQ cabang Tangerang.
Setiap korban masyarakat harus dibantu oleh lawyer atau pengacara yang berdedikasi dan punya hati untuk membela. Bagi korban lainnya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi hukum gratis.(**)