Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi dugaan korupsi pengadaan penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Selasa, 24 Januari 2017. Mereka adalah mantan Direktur Pengawasan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Eddy Rachman, pegawai BPKP Suryadi, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Iman Bastari, dan anggota DPR Miryam S. Haryani.
“Diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 24 Januari 2017. Pada hari sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari BPKP. Mereka adalah mantan auditor BPKP Ahmad Burhanuddin Taufiq serta pegawai BPKP: Adi Pratomo, Edi Karim, dan Arief Tri Hardiyanto.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK telah memeriksa lebih dari 285 saksi. Mereka berasal dari berbagai kalangan, dari pihak swasta, pemerintah, hingga politikus, di antaranya Ketua DPR Setya Novanto. Namun, sejak diusut pada 2014, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto.
Irman dan Sugiharto adalah pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Selain pejabat BPKP itu, KPK memeriksa Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Banten Djoko Sumarsono serta adik bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. @DF