PEMERINTAH kabupaten (Pemkab) diminta turun langsung untuk mengaudit dana desa yang disalurkan ke setiap desa. Hal itu penting untuk menciptakan transparansi anggaran dari limpahan dana desa yang mencapai Rp74 triliun.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pemerintah kabupaten wajib melakukan audit dana desa. Terlebih, sebagai penguasa daerah, pemkab dinilai lebih mengetahui tentang kondisi desa-desa.
“Pemkab juga merupakan titik awal penyaluran dana tersebut sebelum disebar ke masing-masing desa sehingga audit pertama seharusnya dilakukan oleh eksekutif tersebut,” kata dia, Jumat (4/11).
Selama ini, pemerintah daerah tidak mengaudit dana desa dengan alasan tidak ada penugasan khusus dari Kemendagri. “Mereka (pemkab) pun sering merasa kurang mampu dalam mengaudit. Perangkat desa selama ini memang tidak didesain untuk membuat laporan keuangan,” ujar Pahala.
Seharusnya, kata dia, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan pengawasan dan audit dana desa. Saat ini, pemerintah tidak menyiapkan strukturnya ketika program tersebut diluncurkan.
Oleh karena itu, pihaknya saat ini melakukan pendampingan langsung di daerah terkait akuntabilitas keuangan, termasuk pengawalan penggunaan dana desa. “KPK juga sudah mewajibkan desa memakai sistem keuangan desa yang sudah dibuat oleh BPKP,” katanya.