Serang (8/9) – Jelang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten 2017, Komisi Pemilihan Umum Propinsi Banten bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menandatangani Nota Kerjasama Pengawasan Siaran Kampanye dan Penanganan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 yang bertempat di Aula KPUD Banten Serang (8/9).
Pada sambutannya Ketua KPUD Banten Agus Supriyatna mengatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Banten pada 15 Februari 2017 mendatang menjadi tanggungjawab seluruh institusi dan lapisan masyarakat termasuk Komisi Penyiaran yang berhubungan langsung dengan lembaga penyiaran baik radio maupun televisi. Dan berharap agar media penyiaran sebagai salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pemilu dapat ikut mendukung terciptanya pemilu yang damai, aman dan kondusif.“Dengan ditandatanganinya nota kerjasama ini, baik KPID maupun Bawaslu dapat berbagi informasi yang berkaitan dengan pelanggaran pilkada sesuai dengan tufoksinya masing-masing dan bersinergi demi tercapainya pemilu yang bersih dan jurdil”. Tegasnya. Agus menambahkan selain dengan KPID, nota kerjasama juga dilakukan dengan Komisi Informasi terkait dengan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017.”Peran ketiga lembaga tersebut dalam kaitan ini sangat diperlukan untuk peningkatan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pilkada” tambahnya.
Sementara itu Ketua KPID Banten Ade Bujhaerimi menegaskan, tufoksi KPI adalah pengawasan isi siaran dan objek penyiaran TV dan radio. “Ketika media penyiaran digunakan penyiaran politik, kami dari KPID Banten punya kepentingan untuk menjaga netralitas isinya”. Ujar Ade.
Seperti diketahui tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017 telah resmi dimulai sejak 3 Agustus 2016. (IQHOP)