KPU Berikan Penyuluhan di Rutan Bangil Terkait Hak Pilih

PASURUAN – Menyambut pesta demokrasi 2024 KPU gencar melakukan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara Pemilu kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali kepada warga binaan di Rumah Tahanan Negara, kegiatan ini dilaksanakan di Rutan Bangil pada Jumat, (08/12/2023).

Kegiatan ini meningkatkan kesadaran penggunaan hak pilih suara pada pemilihan serentak 2024 juga mensosialisasikan pentingnya kita sebagai masyarakat menggunakan hak pilih. Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Tim KPU yang telah berkenan membantu dan memberikan sosialisasi ke warga binaan Rutan Bangil sehingga mereka juga mendapatkan informasi terkait Pemilu secara merata tidak hanya masyarakat umum di luar sana.

Bacaan Lainnya

“Terbatasnya ruang gerak warga binaan termasuk dalam menggunakan hak sosial dalam memilih pemimpin maka diperlukan komitmen dari Rutan untuk tetap menjamin agar seluruh warga binaan tetap dapat menyalurkan hak pilihnya,hari ini kami menjalin sinergi dengan KPU sebagai langkah konkret untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memfasilitasi segala kebutuhan pada Pemilu tahun 2024” ungkapnya

Sebagai bentuk sosialisasi mengenai pemilihan umum itu sendiri KPU memaparkan bagaimana cara menusuk kertas suara kemudian perihal sosialisasi mengenai siapa sajakah yang menjadi kandidat pemilihan umum, namun pihak Rutan tidak bisa memasukkan para kandidat atau tim suksesnya ke dalam Rutan untuk melakukan sosialisasi secara langsung, karena berhubung Rutan adalah lembaga pemerintah yang tidak bisa melakukan politik praktis.

Bhanad Shofa mengatakan “karena tidak bisa sosialisasi secara langsung para warga binaan dapat mengetahui siapa saja kandidat-kandidat dalam pemilu melalui media yang difasilitasi oleh pihak Rutan seperti televisi namun tentunya terbatas hanya di tempat-tempat tertentu yang diawasi oleh petugas”

Partisipasi adalah proses pelibatan masyarakat dalam suatu pengambilan keputusan maupun penyelenggaraan atau pembangunan hal ini sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Heni Yuwono terkait kebebasan pemilu bagi warga binaan telah diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah RI NO.32 Tahun 1999 tentang Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sesuai demgan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait