Koranbanten.com – Dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pandeglang mengadakan rapat koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pandeglang di Ruangan Rumah Pintar pemilu, jumat (25/10)
Pada acara tersebut membahas tentang persiapan penetapan jumlah minimum dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan sesuai dengan ketentuan PKPU RI Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil walikota tahun 2020, bahwa KPU daerah akan melaksanakan Pilkada 2020 pada tanggal 26 oktober 2019 harus menetapkan Jumlah Minimum dukungan dan persebaran, sebagai persyaratan pencalonan dari jalur perseorangan.
“Sesuai dengan ketentuan jumlah minimum dukungan di Kabupaten Pandeglang sebesar 7.5 persen dari jumlah penduduk yang termuat pada DPT pemilu paling akhir, adapun DPT di pemilu 2019 di kpu pandeglang sebanyak 930.761, “katanya
Suja’i menambahkan tentunya sebelum menetapkan jumlah minimum dukungan perlu adanya rapat koordinasi dengan lembaga Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) untuk membangun kesamaan pemahan baik dari aspek norma regulasi ataupaun aspek teknis pelaksanaan.
“Untuk itu pada tahapan pencalonan tentunya skema pelaksanaan di pilkada 2020 ada perberbedaan dengan pilkada serentak sebelumnya, terutama kaitan dengan prosedur penyerahan dukungan, penelitian administrasi dukungan serta penyampaian perbaikan dukungan, “tambahnya
Sementara Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi menjelaskan pada prinsipnya Bawaslu siap mengawal mulai dari penyerahan, hingga verifikasi faktual. Dalam proses pencalonan dibeberapa daerah yang berpotensi rawan sengketa sehingga harus diminimalisir, untuk itu sosialisasi yang kita lakukan setidaknya mamapu meminimalisir potensi sengketa.
“ Kita sama-sama memberikan sosisalisasi kepada masyarakat, untuk perseorangan jumlah dukungannya harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, jangan sampai waktu penyerahan dukungan calon perseorangan meminta perpanjangan waktu penyerahan dokumen namun tudak di kabulkan, hal itu yang merupakan salah satu yang bisa membuat dampak sengketa, “Jelas Ade
Ia berharap dengan adanya kegiatan acara rapat koordinasi dengan bawaslu tentunya dalam pelaksanaan nanti tidak ada perdebatan antara Petugas dari KPU dengan teman-teman Pengawas di Lapangan. (asp)