KPU Kabupaten Tangerang Pekerjakan 240 Orang

Koranbanten.com-Kegiatan pelipatan surat suara yang di siapkan untuk pemilihan umum Gubernur Banten, yang dilakukan di KPU Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/01), ada 240 orang yang di pekerjakan untuk pelipatan surat suara ini.

Kasubag Keuangan umum, willy, menerangkan, 240 orang ini dibagi menjadi beberapa kelompok, ada 4 orang dari setiap kelompok dan 4 orang itu memiliki tugas atau fungsi masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Dari setiap kelompok itu, dua orang melipat surat suara, satu orang mensortir, dan satu orang menghitung surat suara yang sudah di lipat dan di ikat karet gelang,” terangnya kepada wartawan.

Dia menambahkan, ada 13 tata tertib untuk menjadi pekerja pelipatan surat suara ini, dan mereka harus mematuhi tata tertib tersebut.

“Dalam pelipatan surat suara ini, mereka tidak boleh membawa alat tulis, tidak boleh memakai alas kaki, tidak boleh membawa korek api, dan yang lainnya karena saya tidak hafal semua,” tambahnya.

Dia juga menjelaskan, terkait upah yang di berikan kepada para pekerja itu, mereka menerima upah sebesar Rp.125/surat suara dan upah itu masih upah kotor.

“Jika melihat di rician anggaran biaya (RAB), upah itu masih kotor belum termasuk pajak, makan minum, dan yang lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada peryaratan khusus bagi mereka yang menjadi pekerja pelipatan suara ini. “Yang penting mereka itu tidak buta warna agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Hen/Raj).

Pos terkait